Samarinda, Klausa.co – Sebuah tempat hiburan malam (THM) berkedok restoran di Jalan S Parman, Samarinda Ulu disambangi Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta jajarannya pada Sabtu (10/12/2022) malam.
Inspeksi mendadak (sidak) di tempat hiburan yang berlokasi persis di seberang Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda itu dilaksanakan usai Andi Harun menerima sebuah informasi.
Disebutkan bahwa THM dengan kedok restoran itu menjual minuman keras (miras) tanpa mengantongi izin.
“Sudah lama saya pantau, malam ini kami eksekusi. Terbukti, ditemukan puluhan botol miras tidak memiliki ijin,” ujar Andi Harun.
Sidak bertepatan kala tempat hiburan itu mengadakan nonton bareng pertandingan babak perempat final Piala Dunia antara Maroko melawan Portugal. Para pengunjung yang sedang nonton bareng pun kaget.
“Musik stop, yang lagi nobar silakan dilanjut,” seru Andi Harun kepada para pengunjung.
Seruan Wali Kota disambut riuh tepuk tangan pengunjung. Pasalnya mereka tetap diperbolehkan melanjutkan menonton pertandingan.
Usai diperiksa, pengelola tidak mampu menunjukkan ijin edar miras yang mereka jual. Hasilnya, puluhan botol miras diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut.
“Izin mirasnya tidak ada, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mereka tidak sesuai, hanya izin restoran, tidak ada izin menjual miras, bisa dipastikan ini ilegal,” tegas Andi Harun.
Setelah dicek lebih dalam, didapati pengelola juga kedapatan menunggak pembayaran pajak daerah pada 2022.
“Kami cek mereka tidak bayar pajak, harus diselesaikan. Namun saya kasih kebijakan untuk dicicil agar tidak memberatkan. Kalau tidak bayar, PAD kita yang rugi,” lanjutnya lagi.
Atas temuan ini, Satpol PP atas nama pemerintah Kota Samarinda menyegel tempat hiburan malam ini.
“Tempat ini kami segel sementara waktu sembari pengelola memenuhi kewajibannya. Karena izinnya restoran maka resto nya tetap boleh beroperasi, tapi bar tidak boleh, turunkan semua atribut yang mengindikasikan bar,” papar Andi Harun.
Andi Harun mengaku, suara dari THM tersebut kerap sampai ke rumah dinas. Apalagi jaraknya tak sampai satu kilometer.
Pria yang akrab disapa AH itu bahkan mengungkapkan, musik dari THM sampai ke kamarnya.
“Bahkan sampai belakang ke kamar ajudan, kan mengganggu, ” tuturnya.
Lagipula, lanjut AH, rumah jabatan adalah simbol daerah. Sering menggelar acara daerah hingga kenegaraan, harus steril dari polusi suara yang bising dan mengganggu.
Sementara itu, perwakilan pihak pengelola THM ini mengakui kesalahannya dan segera menyelesaikan semua proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami salah dan akan segera kami perbaiki,” ujar perwakilan pengelola yang enggan disebutkan namanya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS