Samarinda, Klausa.co – Sebanyak 2.113 botol produk minuman beralkohol ilegal dan 21 kostum badut pengamen jalanan hasil penertiban dimusnahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman parkir Balai Kota Samarinda, padaKamis, (27/10/2022).
Wali Kota Samarinda Andi Harun turut hadir dalam pemusnahan menyebut pihaknya akan rutin melakukan pemusnahan untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol atau keras (miras) di Kota Tepian. “Kebiasaan mengkonsumsi minuman alkohol dapat menurunkan kemampuan berpikir dan gangguan perilaku. Oleh sebab itu, Pemkot secara kolaboratif melakukan penindakan, dengan tujuan akhir untuk mengurangi penyakit masyarakat,” kata Andi Harun.
Dirinya menjelaskan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal dilarang sesuai Peraturan Pemerintah (PP). “Menjual secara Ilegal tidak diperbolehkan. Untuk itu semua penjualan minuman alkohol secepatnya akan dilakukan penertiban,” ujar pria yang akrab disapa AH ini.
Orang Nomor Satu di Samarinda tersebut berharap, pemusnahan miras dapat menjadi pembelajaran bagi para pedagang yang masih menjual produk minuman alkohol secara ilegal.
Kegiatan penjualan secara ilegal, secara rutin akan dilakukan penertiban oleh Pemkot Samarinda. Adapun pendekatan yang dilakukan secara persuasif, hingga akhirnya ditutup apabila sudah tak kooperatif.
“Sanksi administrasi menjadi ganjaran bagi toko atau tempat yang berjualan miras ilegal. Bahkan berpotensi ditutup usahanya. Maka dari itu, aparat hukum, kepolisian dan kejaksaan yang memiliki wewenang, satpol PP pada posisinya hanya menertibkan perda,” tutup Andi Harun.
(Sww/ADV/Pemkot Samarinda)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS