Klausa.co

10 Ribu Butir Double L dari Jawa Barat Gagal Edar di Berau

10 ribu pil koplo yang berhasil diamankan oleh Polres Berau dari tersangka ER (Foto: Istimewa)

Bagikan

Berau, Klausa.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggagalkan peredaran obat daftar G, double L atau akrab disebut pil koplo. Diduga pil untuk pasien epilepsi dan parkinson akan diedarkan tanpa resep dokter.

Pil berjumlah sekitar 10 ribu butir tersebut dikirim dari Jawa Barat kepada ER (40) yang kini berstatus tersangka. Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat soal adanya pengiriman narkoba menggunakan jasa ekspedisi dari Jawa Barat menuju Berau. Tempatnya di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur pada Senin (6/3/2023).

“Dari tangan tersangka ditemukan 10.403 pil koplo atau double L siap edar,” ucap Suradi, Sabtu (11/3/2023).

Dia menjelaskan, saat mengungkap kasus itu, awalnya paket yang dicurigai tiba di kantor ekspedisi. Dengan keterangan obat keras tanpa izin edar yang dikirim dari Bekasi.

Baca Juga:  Ngaku Istri Personel TNI AL untuk Nipu Orang

Kemudian anggota Satreskoba Polres Berau, melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan kontrol delivery. Dengan cara, ikut mengantarkan paket tersebut ke tersangka yang beralamat Jalan Stasiun I Gang Pinang Hijau, RT 10 Kelurahan Teluk Bayur.

Sekitar pukul 15.30 Wita, pelaku ER datang menerima paket tersebut dan langsung diamankan. Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka. Di rumah ER polisi mengamankan barang bukti lain berupa 15 botol putih tempat dobel L, 1 kotak kecil jenis coco flim, 2 bundel plastik es lilin, 1 bungkus rokok merk sampoerna merah, 1 kardus, dan uang tunai senilai Rp. 300.000 serta beberapa barang bukti lainnya.

“Saat penggeledahan tersangka dan barang bukti, juga disaksikan warga setempat,” jelasnya.

Baca Juga:  Zainal Muttaqin, Mantan Bos Media yang Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan, Kirim Surat ke Presiden dan Menko Polhukam

Saat melakukan introgasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual pil koplo kepada TE, sejumlah 7 butir dengan harga Rp 50 ribu. Atas keterangan itu, polisi juga mengamankan TE di Kelurahan Teluk Bayur.

“Dari TE, polisi menemukan 7 butir pil koplo. Dan TE juga membenarkan bahwa obat itu dibeli dari tersangka ER. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan yang bersangkutan tersangka ER diancam dengan Pasal ayat (1) jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Ancaman paling lama 10 tahun penjara. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co