Jakarta, sketsa.id – Narkoba jenis sabu 1,129 ton siap edar berhasil di jegal oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Barang haram ini berasal dari jaringan Timur Tengah dan Afrika (Nigeria). Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, mengungkap keberhasilan gagalnya peredaran narkoba jaringan internasional ini hasil sinergi dengan aparat penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan APH lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Reynhard melalui siaran pers Dirjenpas, Senin (14/6) .
Awal mula terungkap peredaran barang haram sindikat internasinal ini dari analisis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya yang sudah diungkap sebulan terakhir.
Sebelumnya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan.
“Kami berkomitmen terus bersinergi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan,” tegas Reynhard.
Barang bukti pengungkapan sindikat narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan senilai Rp 1.694 Triliun, dengan jangkauan edar hingga 5,6 juta jiwa penduduk.
Informasi, sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan, dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.
Melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa, menjelaskan kondisi pandemi Covid-19 yang melanda pelbagai belahan dunia di manfaatkan menjadi peluang peredaran narkoba sindikat internasional.
“Kami menggunakan strategi khusus yaitu preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek defference bagi para pengedar tersebut,” ujar Mukti.
Lebih lanjut Mukti mengungkapkan bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun maksimal hukuman mati.
Di konfirmasi terpisah, Rutan Kelas IIA Samarinda apresiasi hasil kerjasama Dirjenpas dalam mengungkap peredaran narkotika. Menurut Alanta Imanuel Ketaren, Pemasyarakatan juga garda terdepan pemberantasan barang haram tersebut, pihaknya sangat terbuka dengan APH untuk sinergi membumi hangus peredaran narkoba. ” Tegas Alanta. (*)