Klausa.co

Warga Minta Bangun Fasilitas Bermain Anak, Nanda Siap Bantu Selama Legalitas Jelas

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis mengisi reses di kelurahan Sungai Pinang Dalam (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kehadiran fasilitas bermain di lingkungan sekitar rumah sangat penting bagi seorang anak. Pasalnya, tempat bermain yang baik serta memadai akan menjadi bagian pendukung bagi pertumbuhan anak.

Disisi lain, menyenangkan bagi anak, serta salah satu manfaat bermain yaitu untuk belajar dan mengenal lingkungan kehidupannya. Selain itu, mereka bisa mengembangkan kemampuan emosional, fisik, sosial dan memberikan peluang bagi anak untuk mengembangkan kemampuan motoriknya.

Akibat tidak adanya fasilitas bermain untuk anak di wilayah RT 67 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, membuat warga mengadu ke Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis.

Rahmat, perwakilan warga RT 67 meminta agar pemerintah bisa memberikan fasilitas berupa tempat bermain untuk anak. “Kami di sini tidak ada fasilitas bermain untuk anak-anak, sekiranya bisa dibangun,” ungkapnya.

Baca Juga:  Proses Dua Pencabutan Ranperda Provinsi Kaltim Diperpanjang Tiga Bulan

Menanggapi hal itu, Nanda menyebutkan, fasilitas bermain anak bisa saja diperjuangkan. Hanya saja, harus ada legalitas yang jelas terkait lahannya. Pemerintah tidak bisa membangun begitu saja di atas lahan yang legalitasnya tak jelas.

“Permintaan fasilitas bermain sepertinya di bawah wewenang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Itu bisa. Cuma kembali lagi ke legalitasnya,” jelasnya, saat menyelenggarakan reses masa sidang pertama tahun 2023 kepada warga Sungai Pinang Dalam, Rabu (15/2/2023).

Kebetulan, lanjut Nanda Dispora Kaltim merupakan mitra kerja di Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi olahraga dan kepemudaan. “Kebetulan itu mitra kami. Hanya saja, kami selalu tekankan legalitasnya,” paparnya.

Tidak tanpa sebab perempuan kelahiran Jakarta itu menekankan masyarakat agar dapat menyelesaikan legalitas lahan dulu. Pasalnya, sebelumnya Nanda pernah memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya namun tak dapat dilanjutkan karena terkendala legalitas.

Baca Juga:  Seno: Ada Lahan Hibah 13 Hektare untuk Pembangunan Gedung Guru

“Dulu saya mau bantu membangun Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Kelurahan Lempar. Warga saat itu menginginkan pelebaran tempat belajar mengaji tersebut. Saya semangat mau bantu, tapi ternyata terkendala legalitasnya. Sayang sekali. Makanya, kalau bisa harus ada legalitasnya dulu. Legalitas ini penting soalnya,” terangnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co