Klausa.co

Wali Kota Anggap Lima Tahun Tidak Terburu-buru untuk Penetapan Perda

Wali Kota Samarinda Andi Harun (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mengawal Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) diselesaikan secepatnya. Tak hanya Samarinda, semua wilayah di Indonesia mesti menyelesaikannya.

Wali Kota Andi Harun mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah menyetujui atas dokumen Raperda RTRW milik Samarinda. “Kementerian menyetujui dan semuanya sudah lengkap,” ungkap Andi Harun di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jalan S Parman, Kota Samarinda pada Jumat (17/2/2023).

Disinggung soal semua kepala daerah lainnya juga melakukan hal demikian, dia menyebutkan, kepala daerah di masing-masing wilayah berbeda. Sebab, ada yang baru saja mengajukan persetujuan substantif, ada pula yang belum disetujui.

Baca Juga:  Paving Block Taman Samarendah Gagal Total, Andi Harun Pastikan Diganti dengan Aspal

“Kalau substansi Samarinda sudah disetujui pada tanggal 13 Desember 2022 lalu. Begitu keluar tanggal berapa disetujui, maka tarik tiga bulan ke depan yang menyatakan Raperda ini sudah berlaku dan harus segera disahkan,” jelasnya, Jumat (17/2/2023).

Dengan waktu lima tahun berproses hingga akhirnya Raperda RTRW Samarinda mendapat persetujuan dari kementerian, Andi Harun merasa bahwa pengesahannya tak terkesan buru-buru.

“Apakah lima tahun ini terburu-buru? Tentu tidak. Jangan-jangan justru sebaliknya, ada pihak yang ingin memperlambatnya. Jadi, tidak ada bahasa bahwa pemerintah kota ini terkesan mempercepat. Justru ini sudah sangat lambat selama lima tahun,” terangnya.

Perlu diketahui, penetapan Perda RTRW ini unsurnya sesuai dengan asas hukum. Artinya, ketika Pemerintah Pusat sudah menetapkan tanggal, maka semua di daerah wajib mengikutinya.

Baca Juga:  Andi Harun Resmikan Kantor Kodim 0901/Smd dan Serahkan Kendaraan Operasional

“Kalau ketentuan di atas sudah menggariskan berarti semua yang di bawah harus ikut. Intinya, ketika kebijakan atau peraturan nasional sudah mengatakan begitu, yang di bawah harus tunduk. Ini bukan keinginan Wali Kota semata, namun keinginan seluruh masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia berharap agar Perda RTRW mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat. Sebab, perda RTRW ini adalah salah satu bentuk bahwa pemerintah memulai langkahnya untuk perubahan Kota Samarinda yang lebih baik.

“Dunia usaha dan pengusaha harus melihat Samarinda sedang menuju pada penguatan sektor industri, jasa dan perdagangan. Semua elemen masyarakat bisa menyesuaikan pada visi besar kota yang sedang kita rencanakan ini,” harapnya. (Apr/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Elpiji 3 Kilogram Langka di Samarinda, Wali Kota: Tak Separah Daerah Lain

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co