Klausa.co

Vonis, AGM dan Nur Afifah Dijatuhi Hukuman 4 dan 5 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda saat membacakan amar putusan terhadap Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis yang masing-masing divonis hukuman pidana 5,6 dan 4,6 tahun penjara. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Nur Afifah Balqis (mantan bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan) resmi divonis. Masing-masing diputus empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Senin (26/9/2022).

Sidang beragenda pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, didampingi Hariyanto serta Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota. Dalam amar putusan, ketua majelis hakim menerangkan, terdakwa AGM, sapaan Gafur Masud dan Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa satu (AGM) dan dua (Nur Afifah Balqis) secara terang meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa AGM. Dan menjatuhkan putusan 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Nur Afifah Balgis,” jelas Ketua Majelis Hakim di dalam ruang persidangan.

Tak berhenti sampai di situ, dalam sidang yang dilaksanakan daring tersebut, Jemmy Tanjung menerangkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa uang pengganti (UP) senilai Rp 5,7 miliar.

“Uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Selain UP dan pidana pokok, mantan orang nomor satu di Kabupaten PPU itu juga dikenakan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih. AGM tidak boleh mencalonkan diri dalam kancah politik selama 3 tahun 6 bulan pasca pidana pokok dijalani terdakwa.

Baca Juga:  Gubernur Isran Sebut Wibawa Negara Sisa Sedikit Gara-gara Tambang Ilegal

Mendengar putusan Majelis Hakim, tampak di dalam layar persidangan, AGM menutupi wajahnya dengan gestur badan yang lesu dan memelas.

“Setelah pembacaan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima (amar putusan), pikir-pikir selama 7 hari kedepan, atau banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan ini,” tutup Jemmy.

Mendengar putus majelis hakim, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balqis memilih untuk pikir-pikir.

“Kalau secara pribadi kami akan melakukan banding. Tapi kami akan konsultasi dulu dengan terdakwa (AGM dan Nur Afifah Balqis). Kami akan berangkat langsung ke Jakarta (hari ini) untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini,” singkat Arsyad Kuasa Hukum terdakwa yang dijumpai usai persidangan.

Tak berbeda dengan jawaban terdakwa, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pasalnya juga memilih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

“Kami akan bawa dulu hasilnya kepimpinan seperti apa. Terlepas dari itu (amar putusan), pertimbangan hakim sangat kami apresiasi. Karena pertimbangan yang kami sampaikan dituangkan dalam putusan fakta persidangan. Meskipun ada potongan putusan hukuman. Begitupun dengan tuntutan dipilihnya (kami awalnya menuntut 5 tahun dijadikan 3 tahun). Ya apapun hasilnya akan kami sampaikan kepimpinan terlebih dulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim baru memutus perkara AGM dan Nur Afifah Balqis, sedangkan terdakwa Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi akan kembali dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) malam ini, pukul 19.30 Wita dengan agenda yang sama.

Baca Juga:  Cegah Penularan ke Bayi, Dinkes Kaltim Gencarkan Deteksi Dini Hepatitis pada Ibu Hamil

Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5,7 miliar.

Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022) lalu, JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta.

“Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, dan Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara,” ucap Ferdian Adi Nugroho,

JPU KPK dalam ruang persidangan.
Dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM diancam dengan 8 tahun kurungan penjara, JPU KPK juga menambahkan agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,17 miliar, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” tegasnya.

Setelah membacakan tuntutan AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balgis dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga:  Bedah “Pick Me Behaviour” dan Gangguan Kepribadian di Untag Samarinda: Jangan Asal Label, Pahami Dulu

“Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balgis tetap ditahan,” tambahnya.

Setelah AGM dan Nur Afifah Balqis, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Begitu pula dengan terdakwa Edi Hasmoro, yakni JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000,” urai JPU KPK itu di dalam persidangan.

Sebagai informasi, kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Red/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co