Klausa.co

Usai Dicabuli, Perhiasan Bocah SD Dirampas

Pelaku dan barang bukti yg berhasil diamankan oleh petugas kepolisian (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Samarinda mengalami pelecehan seksual pada Senin (13/3/2023) lalu. Yang membuat lebih miris, usai dicabuli perhiasan korban diambil pelaku.

Kejadian ini berawal pada Senin pagi sekitar pukul 06.20 Wita, korban berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku seorang pria berusia 43 tahun, yang mengendarai sepeda motor dan memanggil korban. Pelaku meminta ditemani untuk mengambil kue di puskesmas.

Hingga akhirnya korban pun mau dan naik sepeda motor pelaku. Namun hal itu hanya modus saja. Korban justru dibawa ke sebuah warung kosong di Kecamatan Loa Janan. Dalam perjalanan itu, korban diancam dibunuh bila berteriak.

Baca Juga:  Menantu dan Mertua Dijadikan Tersangka Perzinaan, Ini Ancaman Hukumannya

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku melucuti pakaian korban secara paksa. Kejadian memilukan bagi korban pun terjadi.

Setelah puas melampiaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali mengancam korban. Saat itu tersangka mengambil anting emas korban.

Sekira pukul 12.30 Wita tersangka menurunkan korban di kawasan Loa Janan Ilir dan langsung meninggalkan korban. Saat itu korban pulang dengan berjalan kaki ke rumahnya.

Setibanya di rumah, korban menceritakan apa yang dilakukan oleh tersangka. Karena tak terima akhirnya, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut.

Usai menerima laporan tersebut, opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan serta bukti visum, pada Selasa (21/3/2023) lalu, pelaku langsung diringkus saat pulang bekerja.

Baca Juga:  Perdaya 7 Lansia di Samarinda, Komplotan Gendam Asal Jember Diringkus Polisi

Berdasarkan interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan pernah melakukan hal serupa, pada Desember 2022 lalu. Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Selasa (28/3/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk pasal kedua, yaitu pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Tak Ikhlas Mobil Ditarik Leasing, Dua Pria di Samarinda Nekat Curi Fortuner

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co