Samarinda, Klausa.co – Polresta Samarinda terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di Kota Tepian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua kurir sabu di Kecamatan Sungai Kunjang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,066 kilogram. Narkoba tersebut ditemukan dalam kemasan teh hijau asal Tiongkok, Selasa malam (17/9/2024).
Dua pelaku, berinisial R (24) dan Z (34), dibekuk di tepi Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, pada pukul 19.30 Wita. Kedua pria ini kedapatan membawa tiga bungkus sabu yang disimpan di dalam ransel. Sabu tersebut dibalut plastik bening sebelum disembunyikan dalam kemasan teh hijau.
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ary Fadli, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi pengintaian yang panjang. Tim Satresnarkoba telah lama menelusuri jaringan narkoba yang diduga kuat melibatkan pelaku lintas wilayah.
“R dan Z adalah bagian dari jaringan besar. Mereka berperan sebagai kurir yang bekerja untuk OD, seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ungkap Ary Fadli, di Samarinda, Kamis (19/9/2024).
OD, menurut Ary, bukanlah warga lokal Samarinda. Meski begitu, ia telah lama menjalankan operasinya di kota ini dengan target distribusi sabu ke wilayah luar.
“Barang bukti yang kami amankan ini rencananya akan dikirim keluar Samarinda untuk dipasarkan,” kata Ary.
Dari pengakuan kedua pelaku, ini bukan kali pertama mereka mengantarkan barang haram tersebut. Mereka mengaku telah menjalankan pengiriman serupa beberapa bulan sebelumnya dengan jumlah satu kilogram sabu.
“Untuk transaksi kali ini, mereka dijanjikan upah Rp 4 juta,” tambah Ary Fadli.
Terkait asal-usul narkoba yang diamankan, Kapolresta menduga sabu ini berasal dari jaringan internasional. Dia menduga barang ini berasal dari Malaysia.
“Ini dilihat dari kemasan teh hijau yang digunakan,” jelasnya.
Penangkapan ini juga menguak keterlibatan R dan Z dalam kasus serupa sebulan sebelumnya, dengan barang bukti satu kilogram sabu yang telah didistribusikan. Keduanya kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 hingga 20 tahun. (Yah/Fch/Klausa)