Samarinda, Klausa.co – Pemkot Samarinda bersama perwakilan para guru beberapa waktu lalu telah menyambangi dua kementerian untuk melakukan konsultasi terkait tambahan perbaikan penghasilan (TPP) guru ASN di daerah. Dua kementerian tersebut adalah Kemendikbud Ristek dan Kemendagri.
Konsultasi itu menyusul adanya aksi massa yang sebelumnya telah diterima oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. Beberapa orang ikut berangkat, termasuk Kadisdik Samarinda, Asli Nuryadin, Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan TPP Guru Ridwan Tasa, perwakilan PGRI Samarinda, hingga tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda Safaruddin.
Dari hasil konsultasi itu, dari Kemendagri dan Kemendikbud Ristek menyebut harus ada kriteria dalam pemberian TPP. Kriteria ini, disebut tak mudah untuk disusun.
“Karena kriteria TPP tidak boleh beririsan dengan kriteria tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil),” ujar Safaruddin pada Senin (17/10/2022).
Kemudian untuk persoalan kriteria TPP, TPG serta tamsil ini, dijelaskan mengikuti aturan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 – 4700 Tahun 2022.
Hal ini pun dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin. “Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan/ tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil,” ujarnya.
Ia sampaikan lebih lanjut, dari konsultasi ke dua kementerian itu, ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. “Kesannya dikembalikan kepada pemerintah daerah,” ucapnya. (red/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS