Klausa.co

PPKM Mikro Diberlakukan Di Samarinda, Anak Usia 0 Sampai 18 Tahun Dilarang Ke Mall.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah kota Samarinda bersama Satgas Covid-19 menggelar rapat untuk menentukan kebijakan terkait perkembangan Covid-19, di ruang rapat Balai Kota Samarinda, pada Senin (05/07/2021). Hasilnya, hingga 20 Juli 2021 mendatang pemerintah resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro.

Kebijakan tersebut, diambil oleh pemerintah kota Samarinda untuk menekan angka penyebaran virus korona. Saat ditemui usai rapat, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan mulai meberlakukan PPKM per tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021, seluruh kegiatan yang melibatkan anak usia 0 hingga 18 tahun harus dihentikan bahkan anak dalam usia tersebut tidak boleh ke Mall jika kedapatan ke mall akan disuruh pulang oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Gelar Diskusi Kompetensi ASN, Sri Wahyuni Tekankan Adaptasi Cepat

“Seluruh kegiatan masyarakat yang melibatkan anak usia 0 sampai 18 tahu akan dilarang.” Tegas Andi Harun.

Bukan tanpa alasan, pelarangan tersebut sengaja dilakukan lantaran data terakhir tentang penyebaran covid-19 menyebutkan, bahwa penyebaran virus korona pada anak usia di 18 tahun ke bawah mencapai angka 10 persen.

“Karena data terakhir covid-19 menyebut penyebaran di anak tingkat usia itu mencapai 10 persen.” Ujarnya

Angka tersebut dinilai cukup tinggi, sehingga anak menjadi salah satu kategori rentan penularan virus korona. Bahkan untuk menekan penyebaran virus Satgas akan melarang anak usia 0 sampai 18 tahun ke Mall.

“Maka kalau ada orang tua yang mengajak anaknya dalam usia rentan itu ke mall maka kita akan himbau untuk pulang. Jika tetap ngotot maka kita akan ambil langkah tegas untuk pulangkan, semua kita lakukan untuk kesehatan dan kebaikan masyarakat.” Tegas Wali Kota

Baca Juga:  Andi Harun Apresiasi Terobosan Prabowo untuk Babinsa Wilayah Kodam VI/Mulawarman

Lebih lanjut, Andi Harun mengatakan, pemberlakuan jam malam pun kembali dilaksanakan dan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita. Namun pembatasan jam malam mendapat kelonggaran khusus toko menjual sembako dan obat-obatan yang akan diperbolehkan beroprasi hingga pukul 23.00 Wita.

“Untuk toko-toko yang menjual sembako kita kasih kelongaran hingga jam 11 malam, dan juga toko obat obatan” jelasnya.

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co