Klausa.co

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Samarinda Hari Ini

Kombes Pol Ary Fadli sedang memperhatikan proses tilang elektronik (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sistem tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Samarinda sejak Selasa (7/2/2023). Hal itu dilontarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda.

“Jadi proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Samarinda sudah dilakukan secara elektronik,” ucap Kombes Pol Ary.

Saat ini ada dua titik yang telah dipasangi kamera statis. Yakni di kawasan Simpang Lembuswana dan Simpang Jalan Slamet Riyadi. Selain itu, pihaknya juga akan memasang sepuluh kamera mobile untuk mendukung kegiatan tilang elektronik tersebut.

Ditanya lebih lanjut dengan sistem tilang elektronik tersebut, perwira melati tiga itu mengatakan, nanti kamera akan mengambil gambar para pelanggar lalu lintas. Kemudian setelah itu dilakukan verifikasi dari pihak penyidik.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Tragedi Berdarah di Guest House Samarinda

Selanjutnya bukti pelanggaran tadi akan dikirim ke alamat pelanggar. Sesuai KTP maupun NIK yang terdaftar, bisa juga berdasar identitas yang terdapat pada motor yang dikendarai, yakni nomor polisi.

“Semoga selanjutnya program ini didukung oleh pemerintah kota, semua titik bisa tercover kamera tilang ETLE,” ungkapnya.

Semua pelanggaran lalu lintas akan menjadi target tilang elektronik ini. Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara motor, serta bagi pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co