Samarinda, Klausa.co – Dua pria berinisial NR dan MF ditangkap polisi karena menikam dan mengeroyok seorang pemuda berinisial DR di sebuah apartemen di Jalan AW Syahranie, Samarinda Utara, pada Kamis (4/1/2024). Korban mengalami luka tusuk di perut dan harus dirawat di rumah sakit.
Kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya sedang berada di apartemen tersebut pada Senin (1/1/2024) dini hari. Tiba-tiba, kedua pelaku datang dan merasa tersinggung karena ditegur oleh teman-teman korban. Mereka juga merasa diusir oleh rombongan korban.
Tanpa banyak bicara, pelaku MF langsung menerjang, menendang, dan memukul korban dengan tangan kosong. Pelaku NR kemudian mencabut pisau belati yang disimpan di pinggangnya dan menusuk perut korban sebanyak tiga kali. Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mencari pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, polisi melakukan penangkapan di sebuah rumah di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Pelaku dan barang bukti berupa pisau belati diamankan ke Polsek Sungai Pinang.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo. (Yah/Fch/Klausa)