Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Terbukti Gelapkan Uang Rp 13 Miliar, Amir Djoewito Diamankan Kejati Jatim

Amir Djoewito saat berada di Kejati Jatim usai diamankan oleh petugas Kejaksaan

Bagikan

Surabaya, Klausa.co – Amir Djoewito harus menghabiskan dua tahun hidupnya dalam penjara. Itu karena Mahkama Agung (MA) mengeluarkan putusan bahwa pengusaha asal Kota Pahlawan itu secara sah dan meyakinkan bersalah.

Karena dirinya telah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban Rp13 Miliar. Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT NCAR) itu terjerat pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penangkapan itu, dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Pun sebelum melakukan penangkapan, terpidana itu selama tiga bulan dilakukan pengintaian.

“Malam tadi, sekitar pukul 20.30 WIB, kita amankan yang bersangkutan di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman, kepada awak media, Rabu (25/5).

Baca Juga:  Dikira Hewan Kijang, Pria di Kukar Tembak Sepupu Sendiri Saat Berburu
Advertisements

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1059K/PID.SUS/2012. Dikeluarkan 14 Agustus 2012. Sejak saat itu, ia sempat menghilang dan menjadi buronan kejaksaan. Berdasarkan putusan itu, Amir dan Herman Santoso harus menjalankan hukuman penjara selama dua tahun.

Serta denda sebesar Rp 25 juta. Jika dirinya tidak bisa membayar denda itu, diganti kurungan tambahan selama dua bulan. Terpidana Amir saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejati Jatim. Setelah itu, ia akan diberangkatkan ke Gresik.

Baca Juga:  Prabowo Tegaskan TNI AD Jangan Lengah Menjaga Teritorial Indonesia

Editor: Redaksi Klausa

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co