Samarinda, Klausa.co – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (9/4/2025) menyusul laporan masyarakat terkait dugaan BBM oplosan yang menyebabkan kendaraan bermasalah.
RDP yang berlangsung selama hampir empat jam ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata, perwakilan dari Pertamina, serta para pengelola SPBU.
Sabaruddin menyampaikan bahwa laporan soal dugaan BBM bermasalah masih bersifat prematur karena belum disertai uji laboratorium yang lengkap.
“Kalau masalah ini tidak tuntas, kami akan rekomendasikan audit oleh KPK,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak Pertamina.
“Kami berharap Pertamina menyampaikan kondisi di lapangan secara transparan dan apa adanya,” tambahnya.
Sementara itu, AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di beberapa SPBU menggunakan pasta kolorkut untuk mendeteksi kandungan air dalam BBM.
“Hasilnya tidak ditemukan indikasi air. Namun, pemeriksaan ini belum cukup karena masih ada 21 parameter lain yang perlu diuji, termasuk RON, sulfur, dan berat massa,” paparnya.
Faisal dari PT Pertamina Kilang Internasional juga turut memberikan penjelasan. Menurutnya, produk Pertalite dan Pertamax yang beredar sudah melalui proses kontrol kualitas yang ketat. Hal senada disampaikan Eko Hermanto dari PT Pertamina Patra Niaga yang menyebut uji ulang telah dilakukan meski belum ditemukan penyebab pasti kendaraan “brebet”.
“Pertamina juga membuka jalur pengaduan di SPBU dan siap bertanggung jawab jika terbukti ada kerusakan akibat BBM,” ucap Eko.
Region Manager Retail Sales Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Addieb Arselan, menyatakan bahwa pihaknya siap menanggung dampak yang ditimbulkan.
“Kami akan sediakan pemeriksaan kendaraan di bengkel resmi sesuai merek kendaraan masing-masing,” ujarnya.
Rapat yang dimulai pukul 14.20 hingga 18.10 WITA itu akhirnya mencapai kesepakatan. DPRD, pihak Pertamina, dan perwakilan masyarakat terdampak menandatangani berita acara sebagai langkah awal penyelesaian masalah. (Din/Fch/Klausa)