Klausa.co

Sultan Kutai Ditantang Turun Tahta lewat Mosi Tidak Percaya, RKB Siap Bela dengan Undang-Undang Kerajaan

Ketua Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB) Hebby Nurlan Arafat (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sultan Kutai Ing Martadipura Aji Muhammad Arifin mendapat tantangan dari sekelompok orang yang memintanya untuk segera turun tahta. Ternyata, permintaan itu bukan sekadar kabar burung, melainkan sudah berbentuk surat mosi tidak percaya.

Ketua Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB) Hebby Nurlan Arafat mengungkapkan hal itu kepada awak media. Ia mengatakan bahwa surat mosi tidak percaya itu sudah ada sejak lima hari lalu. “Itu benar, bukan isu lagi,” tegasnya usai pengukuhan kembali RKB perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) di Kedaton Kesultanan Kutai, Sabtu (2/9/2023) pagi.

Menurut Hebby, Sultan Arifin sudah memerintahkan RKB untuk mengirimkan surat balasan kepada oknum yang mengirim surat mosi tidak percaya itu. Surat balasan itu meminta oknum tersebut untuk mengklarifikasi permintaannya dalam waktu dua hari. “Ini titah Ayahanda Sultan. Waktunya hanya 2 x 24 jam. Apabila tidak ada klarifikasi, maka Sultan dan RKB akan menindak secara adat dan hukum positif,” ujarnya.

Baca Juga:  Bocah 10 Tahun Jadi Korban Cabul Wakar Sekolah, Diberi Uang Agar Tutup Mulut

Hebby menilai bahwa permintaan agar Sultan Arifin turun tahta itu tidak beralasan. Ia menegaskan bahwa Sultan Arifin sudah terpilih secara adat dan negara, bahkan diakui dunia. Ia juga mengapresiasi kinerja Sultan Arifin yang selama ini mengayomi para kerabat dan masyarakat adat di tanah Kutai.

“Ayahanda Sultan Arifin ini sudah terpilih secara adat dan negara. Bahkan sampai diakui dunia. Dan selama ayahanda menjadi Sultan, kami sebagai masyarakat adat di tanah Kutai, sangat merasakan hal positif sejak kepemimpinannya,” puji Hebby.

Hebby menduga bahwa ada kepentingan tertentu di balik surat mosi tidak percaya itu. Ia menyebutkan bahwa salah satu faktornya adalah terkait lahan di Ibu Kota Negara (IKN) dan lain sebagainya. “Padahal sudah nyata ayahanda sultan sudah bertemu dengan Presiden Jokowi dan menyatakan bahwa Sultan Kutai dan kerabat serta seluruh masyarakat adat mendukung pembangunan IKN yang sudah berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tangani Perkara Harta Gono-gini, Advokat di Bontang Ini Dijadikan Tersangka

Hebby juga mengingatkan bahwa ada undang-undang kerajaan Kutai yang harus dihormati oleh semua pihak. Undang-undang itu adalah Panji Selaten dan Brajaniti, yang berisi sanksi bagi siapa pun yang menduakan, menggulingkan, atau mengkudeta sultan. “Yang mana isinya apabila menduakan, menggulingkan atau mengkudeta sultan, maka dalam adat halal bagi Sultan untuk menghukum oknum tersebut,” jelasnya.

“Undang-undang itu tercantum dalam kitab lama, bukan buatan baru. Yang sudah ada sejak berdirinya kerajaan Kutai tertua di tanah Kutai. Itu tidak pernah berubah,” tambah Hebby. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co