Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Sulit Dapatkan Pekerjaan, Residivis Bentuk Kelompok Pencurian Bobol 13 Rumah Kosong

Polsek Samarinda Kota beberkan hasil tangkapan tiga residivis komplotan pencuri bermodus pemulung barang bekas yang telah beraksi di 13 TKP. (Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Kawasan Kecamatan Samarinda Kota.

Diketahui ketiga pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Mereka kembali beraksi dengan berkelompok. Motifnya berpura-pura sebagai pemulung barang bekas.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo mengungkapkan awal mula terungkapnya kasus pencurian ini. Berawal dari tertangkapnya dua pelaku berinisial RB (42) dan TI (28) saat hendak beraksi di salah satu rumah warga.

“Kita amankan dua pelaku pada Minggu (29/9/2021) lalu. Mereka hendak beraksi dengan menggunakan barang bukti gerobak dan senjata tajam,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota dalam rilis yang digelar di kantornya Jumat (3/9/2021) siang.

“Ada alat bukti obeng juga digunakan sebagai alat mencungkil jendela pintu, dan sebagai alat pertahanan diri mereka,” sambungnya.

Setelah kedua pelaku ditahan, pihaknya melakukan pengembangan. Singkatnya, berhasil menangkap satu pelaku lainnya, berinisial HR (33) di kediamannya di jalan Rajawali.

“Total ada empat pelaku, namun satu pelaku berinisial PR masih dalam pencarian (DPO), dan mereka sama-sama residivis kasus pencurian,” terangnya.

Kepada polisi, ketiganya mengaku telah beraksi sejak Febuari 2021 lalu, dengan total 13 TKP. Adapun motif kelompok ini berupa-pura menjadi pemulung untuk memastikan kondisi rumah yang menjadi target kosong.

Advertisements

“Setelah memastikan rumah kosong, keempat pelaku masuk dengan merusak pintu dan jendela, setelah itu mereka mengambil semua barang-barang berharga yang bisa di jual,” ungkapnya.

Baca Juga:  Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita Jadi Buronan Polisi

Setelah menjarah, ketiganya langsung menjual barang curian tersebut ke salah seorang penadah. Hasil kejahatan itu kemudian dibagi sama rata.

“Uang hasil jual barang curiannya dibuat untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian digunakan untuk bermain judi online,” bebernya.

Salah seorang pelaku, BR mengaku nekat mencuri lantaran sejak dirinya keluar dari penjara tak mendapatkan pekerjaan. Demi menutupi kejahatannya, kepada istri dan keluarga, ia mengaku bekerja sebagai tukang parkir.

Advertisements

“Susah cari kerjaan, dulu sempat jadi tukang bangunan, tapi sekarang udah keliling cari tapi gak ada, pas kebetulan ketemu dengan kedua teman dan ikut mencuri bersama-sama,” kata BR.

Bapak empat anak itu, mengaku setiap kali beraksi rata-rata mendapatkan uang sebesar Rp 700 ribu. Uang hasil kejahatannya itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Ya kadang buat main judi online,” ucapnya.

Baca Juga:  Dua Residivis Curanmor Spesialis Motor Trail Dibekuk Polisi

Kini ke tiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota beserta barang bukti jarahan, di antaranya satu unit kompresor AC, dua unit TV LCD, satu unit alat pemadam api ringan, satu unit gergaji besi.

Selain itu alat bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi, seperti seperti motor, gerobak, pisau dan obeng, turut diamankan. Saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya, dan mencari penadah barang curian.

Advertisements

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co