Samarinda, Klausa.co – Sepasang suami-istri ini tak hanya kompak dalam membangun bahtera rumah tangga. Sejoli asal Kutai Kartanegara (Kukar) juga kompak dalam melaksanakan tindakan kriminal. Keduanya adalah Dedy Sofyan (35) dan Ermi Rahmawati (26), Polresta Samarinda mengamankan mereka lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Pencurian dilakukan di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jum’at (25/11/2022) lalu. Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto mengatakan, saat keduanya melintas di kawasan tersebut. Di pinggir jalan mereka melihat Honda Vario KT 4420 IG warna merah terparkir dengan kunci motor yang masih menempel.
Niat jahat kemudian terbesit, keduanya menggasak sepeda motor, kemudian melarikan diri. Yang tak mereka tahu, aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV. Segera rekaman tersebut beredar di media sosial.
Korban yang mengetahui jika motornya telah raib dicuri, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti. Berbekal rekaman CCTV yang ada, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua suami-istri tersebut di Kawasan Palaran pada Jum’at (2/12/2022) lalu.
“Saat itu yang bersangkutan lagi jalan dan diamankan di kawasan Palaran. Keduanya ini merupakan warga Kutai Kartanegara,” ungkap Eko dalam rilis pers pada Senin (5/12/2022).
Eko mengungkapkan, bahwa tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan atas kasus penggelapan pada tahun 2009 silam. Agar aksinya tak diketahui keduanya sempat mengganti plat nomor kendaraan yang mereka curi itu menjadi KT 4105 VV.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH PIDANA tentang pencurian diwaktu malam yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk sampai pada barang yang diambil.
“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS