Samarinda, Klausa.co – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, menekankan peran krusial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, yang berimbas langsung kepada perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam acara pengukuhan Kepala OJK Kaltimtara yang baru, Parjiman, menggantikan Made Yoga Sudharma, di Pendopo Odah Etam Samarinda, pada Jumat (5/7/2024).
Akmal Malik menaruh harapan besar kepada OJK untuk terus menjadi garda terdepan dalam edukasi dan perlindungan konsumen di daerah.
“Saran dan masukan dari OJK, terutama untuk perbaikan dan tindak lanjutnya, menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim dalam mengatur dan mengawasi pasar modal serta lembaga keuangan, juga untuk melindungi para konsumen industri jasa keuangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akmal menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Made Yoga Sudharma selama menjabat sebagai Kepala OJK Kaltim.
“Kepemimpinan dan kerja keras beliau telah membawa banyak perubahan positif dalam pengawasan sektor keuangan serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Kaltim. Kami mengucapkan selamat bertugas dan sukses di tempat yang baru,” ujarnya.
Menyambut Parjiman sebagai pemimpin baru OJK Kaltimtara, Pj Gubernur optimistis dengan pengalaman dan keahliannya, OJK Kaltim akan terus berkembang dan maju.
“Kami siap bekerjasama dan mendukung semua program serta kebijakan yang akan diimplementasikan demi kemajuan sektor keuangan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tuturnya.
Menurut Akmal, OJK memegang peran penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Dia berharap kegiatan masyarakat Kaltim di sektor jasa keuangan dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
“Agar menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperkuat pengawasan terhadap lembaga keuangan di daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pergantian dan pengukuhan Kepala OJK Kaltimtara adalah bagian dari proses reformasi dan transformasi OJK untuk memperkuat kantor-kantornya di daerah.
“Ini dilakukan di 21 kantor OJK dari 35 kantor yang ada di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Ogi menambahkan bahwa kantor OJK di daerah memiliki mandat untuk melaksanakan fungsi pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen jasa keuangan, serta pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.
“Sesuai Undang-Undang PSK Nomor 4 Tahun 2023, sektor jasa keuangan diperkuat untuk stabilitas dan pengawasan secara integrasi serta perlindungan terhadap konsumen. Kantor OJK di daerah harus mengambil peran aktif di masyarakat masing-masing,” katanya. (Yah/Fch/Klaus)