Klausa.co

Simpan 40 Butir Ekstasi, AS Diciduk di Depan Indekos.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan AS (57). (Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang pria berinisial AS (47) warga Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu hanya bisa pasrah saat diciduk oleh anggota Satreskoba Polresta Samarinda atas kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi, Kamis (4/8/2022). Dirinya diringkus pihak kepolisian lantaran memiliki sedikitnya 40 butir pil ekstasi dengan berat total 14,4 gram netto.

“Satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba kami tangkap dan memiliki barang bukti 40 butir ineks dengan berat 14,4 gram netto,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sibarani.

Pengungkapan kasus tersebut bermula, dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan KS Tubun Dalam, Samarinda kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi tersebut. Atas penyelidikan tersebut mengerucut kepada AS. Penangkapan tersangka dilaksanakan di depan sebuah indekos di Jalan KS Tubun Dalam.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Pabrik Ineks dan Kosmetik Ilegal di Samarinda, Pemiliknya Ditangkap

Kompol Ricky mengatakan, bahwa sebelumnya pelaku tiba di kos tersebut menggunakan kendaraan roda empat Honda CRV. Kemudian saat tiba petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada AS. Ketika anggota Satreskoba melakukan penggeledahan, AS hanya bisa pasrah dan bersikap koorperatif serta langsung menyerahkan narkotika tersebut kepada petugas.

Selain 40 butir narkotika jenis pil ekstasi atau ineks warna hijau merk kenzo dengan berat 14,4 gram netto, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Iphone 11 Promax warna grey, satu unit handphone merk Iphone 7 Plus warna hitam, uang tunai yang diduga dari transaksi narkotika sebanyak Rp 3,4 Juta dan satu unit kendaraan roda empat merk Honda CRV warna putih.

Baca Juga:  Nunggu Pembeli Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi /Ineks sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (VIC/FCH/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co