Samarinda, Klausa.co – Hanief Maulana (24) tak banyak berkutik saat ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda. Ia masuk radar polisi. Diringkus ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja dengan calon pembelinya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Hanief memang telah dipantau petugas saat sedang menunggu calon pembeli ganja miliknya, di Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu pada Rabu (13/10/2021) malam lalu.
Informasi transaksi narkoba golongan satu ini sudah dikantongi petugas sejak jauh hari sebelumnya. Saat itu aparat mendapatkan laporan dari warga, yang menyebutkan bahwa di gapura Jalan Pramuka kerap menjadi lokasi transaksi pada malam hari.
Informasi tersebut lantas ditelusuri kebenarannya oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda. Dengan menurunkan sejumlah polisi berpakaian sipil. Pemantauan di lokasi yang dimaksud, kemudian dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA.
“Jadi setelah dapat informasi itu kami telusuri lokasinya. Ternyata ada yang datang, dicurigai sebagai target. Dia datang menggunakan motor matik,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto.
Hanief yang masih berada di atas motor matik bernopolo KT 2719 MT, hanya bisa pasrah saat polisi menggrebeknya. Ketika diperiksa, polisi berhasil menyita barang bukti sebungkus ganja kering seberat 8,83 gram, yang tersimpan di kantong kanan jaketnya.
“Kami geledah pelaku dan menemukan sebungkus ganja,” imbuhnya.
Tanpa perlawanan, Hanief kemudian digiring ke Mapolresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu dipastikan kalau tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan, kala itu sedang menunggu calon pembelinya.
Selain itu, polisi masih menelusuri asal ganja tersebut. Guna mengungkap jaringan pengedar tersebut. “Kami masih telusuri barang ini didapat pelaku dari mana,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)