Klausa.co

Semua Yang Terlibat Akan Diperiksa, Kejati Kaltim Usut Aliran Dana Hibah Rp100 Miliar ke DBON

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dalam penggeledahan dokumen bukti di Kantor Dispora Kaltim dan eks Kantor DBON. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus menapaki jalur penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp100 miliar yang digelontorkan kepada Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim pada tahun anggaran 2023. Dana jumbo itu semula digadang-gadang bakal mendongkrak prestasi olahraga daerah. Namun alih-alih prestasi, justru dugaan penyelewengan yang mencuat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 23 Mei 2023.

“Fokus kami saat ini masih pada aliran dana hibah tahun 2023,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (28/5/2025).

Tak menunggu lama setelah status dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyidik langsung menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Samarinda. Lokasi itu juga diketahui sebagai eks kantor Lembaga DBON Kaltim.

Baca Juga:  40 Pelaku UMKM Ramaikan Taman Bebaya Fair

“Begitu penyidikan naik, tim langsung bergerak. Sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Toni.

Langkah berikutnya, kata dia, adalah pemanggilan saksi-saksi. Meski belum merinci identitas siapa saja yang akan diperiksa, Toni memastikan pemeriksaan bakal menyasar seluruh pihak yang terkait dengan aktivitas DBON.

“Semua yang berhubungan dengan DBON pasti akan dimintai keterangan. Baik dari unsur pejabat, ASN, hingga swasta,” tegasnya.

DBON sendiri merupakan lembaga bentukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Hanya tiga hari setelah dibentuk, lembaga itu langsung mendapat persetujuan pencairan dana hibah senilai Rp100 miliar dari gubernur melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.277/2023.

Baca Juga:  Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi dan Perannya

Dana tersebut disalurkan melalui Dispora Kaltim dan kemudian didistribusikan ke delapan lembaga atau badan olahraga lainnya. Di sinilah titik rawan mulai terlihat.

Proses pencairan yang super cepat, pengelolaan dana yang tidak transparan, hingga dugaan penyimpangan dalam pendistribusian anggaran menjadi sorotan utama jaksa.

“Penyidikan akan terus berlanjut, dengan fokus mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tutup Toni.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tersangka yang diumumkan. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co