Klausa.co

Semburan Gas di Sumur Pertamina Sanga-Sanga Picu Pencemaran, Warga Terdampak Krisis Air Bersih

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, M. Samsun ( kiri ) dan Manager Communication Relations & CID PT PHI, Dony Indrawan (kanan). (Foto : Din/Klausa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Insiden semburan gas dan lumpur dari sumur LSE 1176 RIG PDSI milik Pertamina di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar) menuai sorotan. Sejak kejadian pertama pada Kamis (19/6/2025), dampak pencemaran lingkungan terus dirasakan warga sekitar, terutama krisis air bersih yang dialami empat RT akibat limbah minyak yang mencemari sungai setempat.

Warga melaporkan kondisi air sungai yang sempat jernih di pagi hari, kembali keruh, berlumpur, dan berbau menyengat pada sore harinya. Beberapa di antaranya mulai mengeluhkan gangguan kesehatan ringan seperti sesak napas dan mual. Situasi kian memburuk ketika pada Sabtu (21/6/2025), bau minyak bahkan tercium dari air PDAM yang digunakan warga sehari-hari.

Baca Juga:  Sinergi Pusat-Daerah di Balik Nomor Dua Rudy-Seno

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M Samsun, angkat bicara atas kejadian ini. Legislator dari Dapil Kukar itu menyesalkan peristiwa pencemaran lingkungan yang kembali terjadi.

“Ini bukan pertama kali terjadi. Dulu sempat juga terjadi di Muara Badak, bahkan nelayan kerang pernah mengadu soal pencemaran. Ini harus menjadi catatan serius, karena kejadian seperti ini terjadi di beberapa titik,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Samsun menegaskan, agar Pertamina segera melakukan analisis kandungan air sungai serta mengambil langkah pemulihan cepat. Menurutnya, hak masyarakat atas air bersih tidak boleh dikorbankan.

“Kalau terjadi pencemaran, pasti dari Pertamina. Karena hanya Pertamina yang punya izin menambang minyak di situ. Maka, mereka harus ambil tindakan cepat,” tegasnya.

Baca Juga:  Menguatkan Ekonomi Kaltim, UMKM Jadi Prioritas Utama Dewan

Tak hanya mendesak Pertamina, Samsun juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lembaga terkait lainnya segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan sumber kebocoran dan menyiapkan langkah perbaikan.

“DLH dan semua badan lingkungan wajib bergerak. Jangan karena Pertamina itu BUMN, lalu tidak bisa dipanggil. Bisa, dan harus bertanggung jawab atas pencemaran ini,” pungkasnya.

Sementara itu, PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field melalui Manager Communication Relations & CID PT Pertamina Hulu Indonesia, Dony Indrawan, memastikan bahwa tim teknis mereka telah berhasil menghentikan semburan lumpur dan gas pada Sabtu (21/6/2025) sore.

“Tim teknis yang diterjunkan akhirnya berhasil menghentikan kejadian tersebut. Kami juga memastikan tidak ada korban cedera maupun fatalitas dalam kejadian ini,” jelas Dony dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Baca Juga:  Proyek Jalan Tepi Sungai Samarinda Dimulai dari Studi Kelayakan Tahun Ini

Ia menambahkan, perusahaan langsung menjalankan prosedur mitigasi dan penanganan dengan mengutamakan keselamatan pekerja, masyarakat, fasilitas, dan lingkungan. Hingga kini, tidak terdeteksi adanya gas beracun yang membahayakan.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Pertamina juga membuka posko pelayanan kesehatan, mendistribusikan ratusan dus dan galon air mineral, menyediakan air bersih, serta perlengkapan penunjang kesehatan bagi masyarakat terdampak. Permukiman terdekat dari lokasi sumur berada hampir satu kilometer dari titik semburan.

“Perusahaan akan melakukan evaluasi atas kejadian ini untuk dijadikan pembelajaran dan mitigasi risiko di masa mendatang,” pungkas Dony. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co