Klausa.co

Samsun Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Wujudkan Akses Keadilan Hukum bagi Masyarakat Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat mensosialisasikan perda bantuan hukum (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co Masyarakat Kaltim mendapatkan angin segar dalam hal akses keadilan hukum. Pemerintah daerah telah mengeluarkan Perda No. 05/2019 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan subsidi kepada advokat yang melayani masyarakat kurang mampu. Perda ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena faktor biaya.

Untuk mensosialisasikan Perda ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menggelar kegiatan di Kecamatan Sangasanga, tepatnya di Kelurahan Sangasanga RT 24. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan warga setempat, yang antusias mendengarkan penjelasan dari Samsun dan timnya.

Samsun, yang juga politikus PDIP, mengatakan bahwa Perda ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim, yang melihat adanya kesenjangan hukum di masyarakat.

Baca Juga:  Sri Puji Astuti: Pers Harus Jadi Penggerak Perubahan, Bukan Sekadar Panggung Seremonial

“Kami sadar bahwa masyarakat miskin ini seringkali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak, karena tidak mampu membayar biaya pengacara. Padahal, mereka juga memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Samsun.

Perda ini juga mengatur tentang kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme pemberian bantuan hukum, serta kewajiban dan hak penerima bantuan hukum. Selain itu, Perda ini juga mencakup berbagai bidang hukum, mulai dari pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan, hingga waris.

“Perda ini sangat komprehensif dan holistik, karena tidak hanya memberikan bantuan hukum secara finansial, tetapi juga secara kualitatif. Kami juga menjamin bahwa bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi,” tegas Samsun.

Baca Juga:  Jembatan Mahakam I Ditabrak Lagi, DPRD Dukung Kejati Usut Tuntas Kelalaian Berulang

Samsun berharap bahwa dengan adanya Perda ini, masyarakat Kaltim dapat merasakan manfaatnya dalam hal peningkatan kesejahteraan dan keadilan hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan bantuan hukum ini, jika menghadapi masalah hukum.

“Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan peduli terhadap hak-hak hukum mereka, serta tidak ragu untuk mencari bantuan hukum jika diperlukan. Kami juga mengharapkan masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada kami, agar kami dapat meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum ini,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co