Samarinda, Klausa.co – Memasuki tahun politik, suhu di Samarinda mulai memanas. Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2024 menjadi panggung yang tak hanya menggeliatkan dinamika politik lokal, tapi juga menyibak potensi terjadinya kotak kosong. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda kini berpacu dengan waktu, menggencarkan sosialisasi agar semua partai politik segera mengusung calon kepala daerah mereka.
Namun, realitas politik di lapangan berbicara lain. Hingga saat ini, hanya pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri yang telah mendaftarkan diri, didukung oleh 11 partai politik, dengan 10 partai yang saat ini menjadi penghuni parlemen. Sementara di sisi lain, tujuh partai politik lainnya masih belum bergerak.
Partai Buruh, PKN, Partai Hanura, Garuda, PBB, Perindo, dan Partai Umat tampak masih berhitung, dengan sisa suara sah yang mereka miliki berjumlah 18.145. Namun, angka ini jelas belum cukup untuk melewati ambang batas minimal 7,5 persen atau 33.457 suara yang disyaratkan.
“Kami mengajak partai-partai yang belum mengusung calon untuk segera mengambil langkah konkret. Jika syarat suara sah tidak terpenuhi, mereka bisa kembali mendaftarkan pasangan calon dengan komposisi partai yang berbeda,” ungkap Arif Rakhman, Komisioner Divisi Teknis KPU Samarinda, dalam sosialisasi yang digelar di Yen’s Delight Coffee Pastry & Resto, Jumat (30/8/2024).
Langkah KPU Samarinda ini bukan sekadar formalitas. Dengan merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 huruf (b), KPU menegaskan pentingnya kolaborasi antar partai politik untuk memastikan bahwa pemilihan ini tetap kompetitif, tanpa harus terjerembab dalam skenario kotak kosong.
Sosialisasi intensif yang dilakukan KPU, jelas Arif, bertujuan untuk mendorong partai-partai yang belum memiliki pasangan calon agar mempertimbangkan opsi koalisi dengan partai lain yang sudah terdaftar. Harapannya, langkah ini akan memicu partisipasi politik yang lebih aktif, serta memperkaya opsi pilihan bagi warga Samarinda.
Dalam pernyataannya, KPU Samarinda juga menekankan pentingnya peran serta partai politik dalam menjamin proses Pilkada yang demokratis. Namun, jika sosialisasi ini gagal membuahkan hasil, KPU siap mengikuti arahan dari KPU RI terkait perpanjangan masa pendaftaran.
“Kami masih menunggu arahan resmi dari KPU RI terkait keputusan perpanjangan waktu pendaftaran,” jelas Arif, seraya memastikan bahwa KPU Samarinda sudah menyiapkan skenario untuk mengantisipasi situasi ini. (Yah/Fch/Klausa)