Klausa.co

RT Kelurahan Pelita Jadi Aktor Politik Uang? Tim Isran-Hadi Desak Bawaslu Bertindak

Muhammad Fardhi Yusuf, ketika menyampaikan laporan dugaan money politik. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Demokrasi kembali diuji di Kalimantan Timur (Kaltim). Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Isran Noor dan Hadi Mulyadi melaporkan dugaan politik uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim pada Selasa (26/11/2024). Laporan ini datang dari seorang warga RT 45 Kelurahan Pelita, Muhammad Fardhi Yusuf, yang mengaku menerima uang tunai sebagai imbalan memilih pasangan calon tertentu.

Bukti berupa uang tunai Rp 200 ribu dan formulir C6—surat pemberitahuan pemilih dalam pemilu—diserahkan kepada Bawaslu sebagai bagian dari laporan. Ketua Tim Kuasa Hukum Isran-Hadi, Jaidun, mengungkapkan bahwa dugaan politik uang ini terjadi pada Senin malam (25/11/2024), usai salat Magrib.

Baca Juga:  Dukungan Golkar untuk Andi Harun, Tarik Ulur di Menit Akhir?

“Istri Ketua RT memanggil Fardhi ke rumah untuk mengambil undangan pemilihan. Setibanya di sana, ia diberikan uang Rp 200 ribu dan diarahkan memilih pasangan nomor urut 02, Rudy Mas’ud dan Seno Aji,” ungkap Jaidun.

Jaidun menilai kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 73 Ayat 4 Undang-Undang Pemilu yang melarang pemberian imbalan guna memengaruhi pilihan pemilih.

“Keterlibatan oknum RT dalam kasus ini sangat memprihatinkan. Seharusnya RT netral, bukan malah diduga digunakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Jaidun menambahkan bahwa laporan serupa juga diterima dari wilayah lainnya. Menurutnya, dugaan pengondisian aparatur RT ini merupakan pola yang merusak demokrasi.

“Kalau demokrasi kita dibangun di atas praktik seperti ini, bagaimana nasib bangsa kita ke depan?” ujarnya dengan nada geram.

Baca Juga:  Kantor DPP PDIP Menjadi Partai yang Pertama Gunakan Konsep Ramah Lingkungan dengan Solar Panel dan Green Building 

Ia mendesak Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemilu mendatang,” tambahnya.

Orang tua Muhammad Fardhi Yusuf turut angkat suara. Ia mengecam praktik politik uang yang disebutnya sebagai bentuk pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat. Menurutnya, politik uang hanya akan menciptakan pemimpin yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam dialog saya dengan warga, terungkap bahwa sekitar 59 orang di wilayah ini sudah menerima uang. Ini sangat memalukan,” ujarnya.

Ia pun berpesan kepada para calon pemimpin yang menggunakan cara-cara kotor ini untuk berhenti.

“Bertobatlah. Demokrasi tidak seharusnya dirusak oleh praktik murahan seperti ini,” pungkasnya. (Nur/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Ayah Bejat Setubuhi Dua Anak Kandungnya di Samarinda

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co