Klausa.co

Resmikan SPBU Rapak Dalam, Andi Harun: Jangan Layani Kendaraan Tangki Modifikasi!

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat melakukan peresmian SPBU PT Intan Borneo Utama (Sumber Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut ramainya Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Kota Tepian menandakan populasi kendaraan bermotor meningkat. Ditengarai efek ekonomi yang senantiasa tumbuh.

Hal itu disampaikan Orang Nomor Satu di Samarinda itu saat melakukan peresmian SPBU PT Intan Borneo Utama yang beralamatkan di Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada hari Minggu, (30/10/2022). Andi berharap, hadirnya SPBU PT Intan Borneo dapat mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran dan memuaskan konsumen.

“Periode Januari hingga Mei 2022, Kota Samarinda mendapat kuota bahan bakar minyak (BBM) pertalite sebanyak 49.802 kiloliter, namun realisasinya sebanyak 59.343 kiloliter” ujar Andi Harun.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Pangkas Kegiatan Seremonial, Fokus pada Program Berdampak Langsung

Terkait maraknya aksi pengetap BBM di Samarinda, Pria yang akrab disapa AH ini menegaskan, seluruh SPBU di Kota Tepian agar tidak melayani pembelian BBM yang tidak wajar dan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi. “Apabila melanggar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku seperti yang diinstruksikan oleh pihak Pertamina,” tegas Andi Harun.

Selain itu, Andi Harun juga meminta kepada seluruh petugas SPBU di Kota Samarinda agar melayani pembeli semaksimal mungkin baik dalam tepat takaran maupun kecepatan pelayanannya.

(Sww/ADV/Pemkot Samarinda)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co