Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara ulang (PPSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024. Rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Selasa (2/7/2024) mulai pukul 14.00 hingga 00.00 Wita, menghasilkan hasil yang akurat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Penghitungan ulang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sembilan kabupaten/kota di Kaltim. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyatakan bahwa proses penghitungan ulang berjalan lancar meskipun ada sedikit keberatan.
“Alhamdulillah, rapat pleno untuk tingkat provinsi berjalan lancar. Meski pada bagian awalnya ada sedikit keberatan, namun selanjutnya bisa berjalan dengan aman,” ujar Fahmi.
Keberatan muncul dari saksi Partai Demokrat terkait perhitungan suara di TPS 56 Sempaja Utara Samarinda, yang tidak dibacakan ulang. Dugaan penyusutan 12 surat suara dari 25 menjadi 13 suara menjadi perdebatan. Namun, Fahmi menegaskan bahwa TPS 56 tidak termasuk dalam amar putusan MK, sehingga KPU tidak dapat melakukan penghitungan ulang di TPS tersebut.
“Di lampiran putusan MK memang ada duplikasi, makanya nanti dari pihak Demokrat bisa meminta klarifikasi kepada MK. Kami hanya melaksanakan amar putusan,” jelasnya.
Sebelumnya, putusan MK memerintahkan penghitungan ulang di 41 TPS di Samarinda, namun saat ini menjadi 40 TPS karena dalam putusan terdapat TPS yang disebutkan dua kali.
“Hasil rekapitulasi ini rencananya akan segera disampaikan kepada KPU RI dalam kesempatan pertama besok siang,” kata Fahmi.
Fahmi juga menegaskan bahwa semua keberatan dari partai yang bersangkutan telah dicatat dalam kejadian khusus yang menjadi lampiran hasil yang ditetapkan.
Berikut adalah hasil rekapitulasi suara partai usai penghitungan surat suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI daerah pemilihan Kaltim:
Partai Golkar: 538.115 suara
Partai Gerindra: 307.260 suara
PDIP: 252.717 suara
Partai NasDem: 227.808 suara
PKS: 145.571 suara
PAN: 111.139 suara
Partai Demokrat: 110.797 suara
PSI: 29.911 suara
PPP: 38.593 suara
Partai Perindo: 10.269 suara
Partai Hanura: 13.264 suara
Partai Buruh: 8.640 suara
Partai Bulan Bintang: 5.790 suara
Partai Garuda Indonesia: 5.156 suara
Partai Ummat: 5.145 suara
Partai Kebangkitan Nusantara: 3.663 suara
Rapat pleno ini dihadiri oleh KPU dari 9 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, saksi-saksi dari partai tertentu, serta Bawaslu. Hasil rekapitulasi ini akan dibacakan di KPU RI pada tanggal 22-28 Juli mendatang. (Yah/Fch/Klausa)