Klausa.co

Regulasi Baru Media di Kaltim: Antara Pembinaan dan Profesionalisme

Kadiskominfo Kaltim, M Faisal (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mengatur tata kelola media di Bumi Etam. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024, pemerintah daerah menetapkan standar baru dalam kerja sama media dengan pemerintah. Regulasi ini diklaim sebagai upaya menjaga profesionalisme pers, sekaligus memastikan media di Kaltim berkembang secara bertanggung jawab.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan membangun ekosistem media yang lebih sehat.

“Media adalah profesi yang mulia dan harus dikawal dengan baik. Kami ingin memuliakan profesi ini karena memiliki pesan moral yang kuat,” ujarnya dalam sebuah wawancara di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.

Baca Juga:  8.630 Warga Binaan KaltimTara Terima Remisi di Hari Kemerdekaan, 121 Orang Langsung Bebas

Sri Wahyuni juga merespons kekhawatiran bahwa regulasi ini bisa menghambat media baru. Ia memastikan bahwa pemerintah tetap memberi ruang bagi media yang sedang berkembang.

“Media yang baru tumbuh tetap bisa diundang, dikenalkan, dan dibina. Yang penting adalah pembinaan sehingga mereka bisa berkembang dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, mengungkapkan bahwa sosialisasi Pergub ini akan dimulai pada kuartal pertama 2025. Dengan nada santai, ia menyebutkan bahwa aturan ini akan diperkenalkan sebelum Hari Valentine.

Dukungan dari Asosiasi Media

Pergub ini mendapat respons positif dari berbagai asosiasi media di Kaltim. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, menilai aturan ini sebagai langkah baik untuk memastikan media berkembang dengan sehat.

Baca Juga:  Isran-Hadi Mendaftar Duluan, Rudy-Seno Pilih Tunggu Giliran di KPU Kaltim

“Pergub ini mengakomodasi perusahaan media agar berkembang sehat sehingga pembinaan media berlanjut, dan kesejahteraan wartawan juga meningkat. Kami mendukung penuh,” ujarnya.

Menurut Wiwid, SMSI Kaltim sudah jauh-jauh hari mempersiapkan anggotanya agar sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam regulasi ini. Salah satunya dengan mendorong pimpinan redaksi untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Jadi, ketika Pergub ini keluar, anggota SMSI sebenarnya tidak terlalu terdampak karena sudah siap sejak awal,” tegasnya.

Dukungan serupa datang dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim. Ketua JMSI Kaltim, Mohammad Sukri, menilai bahwa regulasi ini sejalan dengan kebijakan nasional, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca Juga:  35 ASN Kaltim Dilantik, Diharapkan Lebih Profesional dan Adaptif

“Di JMSI, setiap anggota telah diberikan surat pernyataan siap diverifikasi Dewan Pers dalam waktu satu hingga satu setengah tahun. Kami mendukung penuh Pergub ini,” kata Sukri.

Pria yang akrab disapa Sukri itu menambahkan bahwa JMSI siap membimbing media lokal agar memenuhi standar yang ditetapkan dalam regulasi ini. “Mau tidak mau, kita harus terus membimbing media lokal, terutama anggota, agar memenuhi standar,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya Pergub Nomor 49 Tahun 2024 sejak 16 Desember 2024, Pemprov Kaltim berharap media di daerah ini semakin profesional, sekaligus mempererat kerja sama antara pemerintah dan pers dalam menyebarkan informasi publik. (Wan/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co