Samarinda, Klausa.co – Konflik ganti rugi lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, kian memanas. Warga yang merasa lahannya digunakan untuk proyek jalan umum sejak 1995, merasa belum menerima kompensasi dari pemerintah. Walhasil pada Senin (29/7/2024) warga kembali melakukan aksi protes. Tak main-main, warga menanam pohon pisang dan menutup sebagian ruas jalan dengan aksi bakar ban.
Menanggapi protes warganya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan, pendekatan yang hati-hati meski dilakukan untuk memenuhi tuntutan warga. Terlebih ada beberapa proses legal yang mesti ditempuh.
“Ya, saya sudah menerima informasi dari kecamatan dan kelurahan soal aksi kemarin. Jika ada sengketa hukum yang telah inkrah namun belum dibayar, kami minta agar warga bersabar dan menunggu penyelesaian yang sesuai prosedur hukum,” jelas Andi Harun saat ditemui di Hotel Mercure pada Selasa (30/7/2024).
Pria yang akrab disapa AH itu menerangkan, permasalahan yang dialami warga masih memerlukan klarifikasi. Khususnya soal tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Kami sedang mencari tahu persoalan ini di ranah Pemprov atau Pemkot. Namun, di spanduk tuntutan warga, terpampang nama Wali Kota Samarinda,” lanjutnya.
Pemkot Samarinda, lanjut AH, akan bertindak berdasarkan landasan hukum yang kuat sebelum memutuskan untuk membayar kompensasi.
“Soalnya, ini bukan uang pribadi, melainkan uang negara. Menggunakan dana tanpa landasan hukum yang jelas bisa berpotensi menyalahi hukum,” tegasnya.
Ia mengimbau warga untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Hal ini dilakukan demi mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil.
“Kami pasti akan mengikuti putusan hukum kelak. Termasuk jika hasilnya memutuskan Pemkot Samarinda yang harus membayar ganti rugi,” katanya.
Terkait penutupan sebagian ruas jalan, Wali Kota Meminta warga menghentikan aksi tersebut. Sebab akan berimbas mobilitas warga Samarinda yang menggunakan akses vital tersebut.
“Penutupan jalan tanpa izin, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, tercatat 15 warga yang lahannya terletak di sepanjang 3 kilometer Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ilir, Karang Asam Ulu, dan Lok Bahu, yang masih menunggu kejelasan terkait ganti rugi. Proyek jalan ini awalnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, namun untuk perawatan berada di bawah Pemkot Samarinda.
Sebelumnya, sebuah surat dari Dinas PUPR Kaltim nomor 593.84/1447/BM/2008, tertanggal 11 Agustus 2008 dan ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim kala itu, Husinsyah, menginstruksikan pembayaran hak tersebut, namun hingga kini masih belum terealisasi. (Yah/Fch/Klausa)