Klausa.co

Pria di Kubar Dihukum 15 Tahun Penjara, Bunuh Kekasihnya dengan Mencekik Leher

Sidang vonis Hartoni di PN Kubar pada Rabu (26/7/2023). (Foto: istimewa)

Bagikan

Kutai Barat, Klausa.co – Hartoni, pria yang tega membunuh kekasihnya sendiri, Eka Nur Ramadhani, harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Itu adalah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kubar yang dibacakan pada Rabu (26/7/2023).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta Hartoni dihukum 19 tahun penjara. Hakim menilai, Hartoni tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang tertuang dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun, dia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.

Artinya, Hartoni tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan primer jaksa. Namun, dia tetap bersalah karena membunuh Eka dengan cara dicekik.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Kakak Ipar di Samarinda, Pelaku Jalani 38 Adegan Rekonstruksi

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Pande Tasya selaku hakim ketua.

Kasus ini bermula pada 8 Juli 2022, ketika Hartoni datang ke rumah kontrakan Eka di RT 19, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak. Di sana, dia bertengkar hebat dengan Eka karena cemburu. Hartoni kemudian mengekang leher Eka dengan tangan kirinya hingga korban tidak bisa bernapas.

Eka pun tewas saat itu juga. Hartoni lalu menggantung jenazah Eka dengan seutas tali untuk mengelabui polisi. Dia berpura-pura menemukan Eka sudah gantung diri ketika dia datang ke rumah kontrakan itu.

Baca Juga:  Ribuan Ekstasi Dalam Bungkus Amplang Gagal Edar di Samarinda

Namun, rencana Hartoni gagal. Polisi menemukan adanya bekas kuku pada leher Eka saat melakukan visum et repertum. Hal itu menunjukkan bahwa Eka dibunuh dengan cara dicekik. Keterangan ahli medis dari rumah sakit juga memperkuat dugaan itu.

Sidang putusan yang digelar di PN Kubar dihadiri oleh puluhan keluarga korban. Mereka merasa kecewa dengan vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka berharap agar Hartoni mendapat hukuman seberat-beratnya.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga almarhum Eka Nur Ramadhani. Juga menyebabkan keresahan dalam masyarakat Kutai Barat. Selanjutnya terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya atas perkara narkoba,” ujar hakim.

Baca Juga:  Tragis, PSK Tewas Dibunuh Pelanggan yang Menolak Pakai Kondom

Hartoni sendiri membantah telah membunuh Eka. Dia mengaku tidak tahu siapa yang melukai leher Eka. Namun, bantahan itu tidak didukung oleh alat bukti yang kuat. Hartoni dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir atas putusan hakim yang menjatuhkan pidana 15 tahun penjara atas kasus yang menjerat Hartoni. Jaksa berencana untuk mengajukan banding agar Hartoni mendapat hukuman sesuai dengan tuntutan mereka. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co