Klausa.co

Polresta Samarinda Tangkap 7 Pelaku Judi, Dua Di Antaranya Bandar Togel

Suasana pers rilis ungkapan kasus judi di Halaman Polresta Samarinda, Selasa (23/8/2022). (Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sesuai dengan arahan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait sikat habis segala bentuk perjudian, jajaran polisi di daerah pun turut gencar memberantas tindak pidana perjudian. Terbaru, jajaran Jatanras Polresta Samarinda menangkap 7 orang pelaku tindak pidana perjudian. Dua di antaranya merupakan bandar togel.

Ketujuh orang tersebut yakni AP (38) merupakan bandar togel online M2TogelKUCC.Com, dan YH warga Jalan Wira, Kecamatan Samarinda Ulu, yang merupakan bandar togel biasa. Sedangkan lima orang lainnya yaitu NY, DD, BU, SA, dan S yang ditangkap polisi di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara atas tindak perjudian poker.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan bahwa keseluruhan pelaku tersebut merupakan warga Kota Samarinda.
Terkait dengan pelaku AP, Kombes Pol Ary mengatakan bahwa pelaku merupakan bandar judi togel online yang juga meliputi perjudian di Kamboja, Sydney, China, Singapore, Jepang, Taiwan, dan Hong Kong.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan 65 Gram Sabu-sabu

“AP sebagai bandar menerima uang atau rekapan nomor-nomor yang kemudian nanti disetorkan secara elektronik. Dalam bentuk website atau akun yang telah kami pelajari berasal dari salah satu website M2TogelKUCC.Com,” ungkapnya saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Selasa (23/8/2022).

Kombes Pol Ary menjelaskan bahwa proses perjudian online tersebut harus melalui pendaftaran terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku akan memberikan akun untuk bermain, jika menang pemain akan ditransfer sejumlah oleh pelaku.

“Jadi proses inilah yang bisa kita dapatkan dari skema perjudian online yang kita temukan,” jelasnya.

Selain itu, Kombes Pol Ary menyebutkan bahwa AP telah menjalankan operasi perjudian online selama kurun waktu satu tahun belakangan, dengan keuntungan jutaan rupiah per harinya.

Baca Juga:  Buronan Korupsi Kejati Kaltim Ditemukan di Jakarta, Kini Ditahan Kejaksaan Agung

“Keuntungan bandar sebesar 10 persen, dan sudah satu tahun ini beroperasi. Jadi setiap harinya satu orang bandar ini 3 juta,” sebutnya.

Ketujuh orang pelaku itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(VIC/FCH/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co