Samarinda, Klausa.co – Pertambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) masih marak. Buktinya Polda Kaltim kembali mengamankan 24 orang dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Kali ini lokasi penambangan berada di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Laporan diterima Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) melalui hotline Polda Kaltim di 08115421990 pada Sabtu (3/12/2022) malam. Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan, dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka. Mereka berinisial YP selaku pengawas dan DA selalu pemodal. Kedua warga Samarinda itu ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Luasan lahan yang mereka tambang tanpa izin seluas 5 hektare.
Dari keduanya disita barang bukti 3 unit ekskavator, 3 dozer dan 6 dump truck. Selain alat berat juga diamankan 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lainnya, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang. Indra menegaskan, kasus ini bukan izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
“Kasus ini tambang ilegal. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktu mau menjual batu bara memakai (meminjam) PT,” kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Utara ini.
Indra menambahkan, barang bukti dari aktivitas pertambangan batu bara ini nantinya akan dilelang untuk membantu memberikan pemasukan keuangan negara. Sementara, terhadap dua tersangka dimaksud terjerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Langkah Polda Kaltim dalam memberantas tambang ilegal di Kaltim diapresiasi berbagai kalangan. Di antaranya Irwanto Munawar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Mahasiswa Indonesia (Kesmi) Kaltim. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap jajaran Polda Kaltim untuk bekerja lebih maksimal. Khususnya dalam memberantas aktifitas ilegal mining.
Sebagai informasi, tiga bulan terakhir Polda Kaltim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas illegal mining di wilayah IKN (PPU), Jonggon (Kukar) dan di Berau. Dalam pengamatan pihaknya, yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap tambang ilegal, luas wilayah dan kondisi geografis antar wilayah yang masih sulit untuk diakses.
“Dengan kendala tersebut polisi masih bisa melakukan penindakan, kami menilai kepolisian telah bekerja secara maksimal dalam pemberantasan tambang ilegal sebagai upaya untuk mengurangi kerusakan lingkungan dan meminimalisasi kebocoran pendapatan negara dari sektor SDA,” tandasnya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS