Samarinda, Klausa.co – Pemasangan alat peraga kampanye (algaka) oleh calon legislatif (caleg) di Kota Samarinda dinilai sembarangan. Banyak algaka yang dipasang di tempat yang tidak sesuai, bahkan merusak pohon-pohon yang ada di pinggir jalan. Anggota DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, meminta Pemkot Samarinda bertindak tegas terhadap caleg yang melanggar aturan.
“Kami lihat hampir semua partai politik yang ada di Kota Samarinda melanggar ketentuan pemasangan algaka. Padahal masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023,” kata Joni.
Joni mengatakan, pemasangan algaka yang merusak pohon tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga merugikan Pemkot Samarinda yang telah merawat tumbuhan tersebut. Ia menilai, caleg seharusnya bisa menjaga kelestarian dan keindahan Kota Samarinda, bukan malah merusaknya.
“Para politisi harus mampu dan terlibat dalam menjaga keberlangsungan tumbuhan. Ini juga menyangkut estetika dan tata kota. Jangan sampai kita melihat pohon-pohon yang ditancapkan paku atau dipasangi spanduk. Itu sangat tidak elok,” ujarnya.
Joni berharap, caleg bisa menggunakan cara-cara yang elegan dan tidak melanggar untuk mengkampanyekan dirinya. Sehingga, pemilih bisa melihat kredibilitas dan kapabilitas caleg yang akan dipilihnya.
“Kita ingin Pemilu yang berkualitas, bukan yang kuantitas. Caleg harus bisa menunjukkan karya dan prestasinya, bukan hanya sekadar promosi diri,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, mengaku kesulitan menindak caleg yang melanggar pemasangan APK. Ia mengatakan, caleg belum terikat dengan KPU atau peraturan KPU sampai tahap verifikasi bakal caleg selesai.
“Kami hanya bisa mengimbau agar caleg tidak melakukan pemasangan algaka yang sembarangan. Kami berharap caleg bisa menghormati tahapan Pemilu dan mengikuti aturan yang berlaku,” katanya. (Ney/Fch/ADV/DPRD Samarinda)