Klausa.co

Pj Gubernur Kaltim Dorong Regulasi Pengawasan Tambang Ilegal

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menerima kunjungan dari Tim Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Tim, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan, di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, pada Senin, (23/12/2024).(IST)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pendopo Odah Etam, pada Senin siang (23/12/2024), menjadi lokasi pertemuan penting antara Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, dan Tim Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan, delegasi ini membawa agenda menyosialisasikan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 serta 176 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Dalam pertemuan itu, Akmal Malik menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terhadap program legislasi yang digulirkan pemerintah pusat. Namun, bukan sekadar dukungan yang ia utarakan. Akmal, dengan nada tegas, mengangkat isu krusial tambang ilegal yang terus menghantui provinsi kaya sumber daya alam ini.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Percepat Pendidikan Gratis, Gandeng Muhammadiyah sebagai Mitra Strategis

“Catatan Pemprov Kaltim menunjukkan ada 168 titik tambang ilegal. Banyak korban dari tambang-tambang ini, namun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan,” ujar Akmal.

Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan sektor tambang kerap meninggalkan pemerintah daerah sebagai penonton. Regulasi yang lahir dari pemerintah pusat, menurutnya, seringkali tak memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak. Akmal menegaskan perlunya revisi regulasi yang lebih berpihak pada daerah.

“Kami berharap ada instrumen hukum yang memungkinkan pengawasan tambang dilakukan secara efektif di tingkat daerah. Pengelolaan yang baik, setidaknya, bisa meminimalkan dampak buruk bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Sturman Panjaitan, Ketua Tim Prolegnas DPR RI, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan menyerap masukan dari daerah untuk memperkaya pembahasan Prolegnas.

Baca Juga:  Gubernur Rudy Sidak Samsat, Ajak Warga Kaltim Tinggalkan Calo dan Beralih ke Layanan Digital

“Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat,” kata Sturman.

Isu pengelolaan sumber daya alam, terutama tambang dan kehutanan, memang menjadi perhatian serius dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Sosialisasi yang dilakukan kali ini, kata Sturman, bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya membangun sinergi antara pusat dan daerah.

Sebagai provinsi dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, Kaltim kerap dihadapkan pada dilema pengelolaan sumber daya. Akmal Malik berharap, ke depan, pengelolaan tambang tak hanya mengedepankan kepentingan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Diskusi itu berakhir dengan janji untuk menindaklanjuti masukan dari Kalimantan Timur. Namun, bagi Akmal, janji semata tak cukup.

Baca Juga:  Syarifatul Sya'diah dan Usaha Meretas Kesenjangan Pendidikan di Ujung Kaltim

“Yang kami butuhkan adalah aksi nyata. Jangan sampai daerah penghasil tambang justru menjadi korban dari kebijakan yang tak berpihak,” pungkasnya. (Wan/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co