Samarinda, Klausa.co– Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang berhasil ungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, pada Senin (18/7/2022). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penangkapan pria berinisial R (28) di kediamannya, tepatnya di Jalan Kapal Selam, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 17.00 wita.
R sudah diintai oleh anggota kepolisian sejak Minggu (17/7/2022) lalu. Setelah bukti cukup, polisi lantas melakukan penggerebekan di rumah R. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan satu poket sabu siap edar dari tangan R.
“Setelah itu dibawa ke rumah dan kembali didapat sebanyak 6 poket. Dengan berat kotor 7,16 gram. Setelah diinterogasi, muncul satu nama pemasoknya, makanya langsung dikembangkan,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/7/2022).
Dari keterangan itu, polisi melakukan pengembangan guna menangkap pemasok R yang merupakan rekannya yakni L (33). Rumah L diketahui tidak terlalu jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya dan masih berada di Kelurahan Loktuan. Dari tangan L polisi mengamankan dua poket sabu. Polisi lantas melakukan interogasi terkait dengan asal mula barang haram tersebut.
“Pengakuan tersangka dia memesan dari salah satu tahanan yang berada di Lapas Narkotika Bayur Samarinda yang berinisial A,” ucap AKP Tatok.
A mengendalikan bisnis haram tersebut hanya bermodal pesan singkat. Tak hanya itu, L mengaku, pesanan narkoba terakhir diantarkan pada tanggal 15 Juli lalu sekitar dua bal atau seberat 100 gram. “Pengambilan waktu itu di samping Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol,” jelasnya.
Usai mendapatkan barang pesanannya, L kemudian memecahnya menjadi dua untuk diedarkan bersama dengan R. Target pasar keduanya yakni para nelayan serta para pekerja industri. “Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu,” paparnya.
Kini, R dan L telah diamankan di Polres Bontang beserta barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, Tiga unit ponsel untuk transaksi, dan satu buah timbangan digital.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (APR/FCH/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





















