Klausa.co

Perwali TPP Guru Lagi Digodok Pemkot, Pastikan Sesuai Undang-Undang

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancara awak media

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru ASN dan non-ASN masih digodok Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Wali Kota Samarinda Andi Harun membeberkan, pihaknya masih menyusun perwali tersebut agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Yang mesti jadi perhatian, lanjut dia, peraturan tersebut tidak beririsan dengan indikator dan syarat yang tertuang dalam Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Begitu juga dengan penyesuaian kode belanja untuk para guru honorer, baik sekolah negeri maupun swasta, yang tadinya belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa,” ujar Andi Harun saat ditemui awak media.

Dalam aturan itu juga bakal diatur pasal terkait pengangkatan guru. Seluruh pengangkatan mesti sesuai pertimbangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Samarinda.

Baca Juga:  Bupati Cup Kembali Digelar: Membangun Ulang Ekosistem Sepak Bola Kukar

“Artinya semua harus persetujuan pemerintah kota, karena semua pengangkatan itu berkonsekuensi pada gaji yang dibebankan oleh APBD,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Pemkot akan memperingatkan untuk meningkatkan TPP bagi guru ASN dan non-ASN di wilayah Pemkot Samarinda. Hal itu akan dilakukan secara berjenjang dengan nilai terendah Rp 800 ribu. Dan angka tertinggi Rp 1 juta. Tapi masih perlu melihat kekuatan finansial dari Pemkot Samarinda. Dan saat ini Pemkot Samarinda sedang melakukan penghitungan kemampuan keuangan.

“Jika keuangan dianggap mampu, maka akan dilanjutkan menjadi sebuah keputusan, tetapi jika tidak mampu kita tidak akan memaksakan,” ucap Andi Harun.

“Semua didasarkan atas kemampuan keuangan daerah, rumus mengukur kemampuan keuangan daerah,” lanjutnya. (Mar/fch/klausa)

Baca Juga:  Bupati Mahulu Resmikan Gereja Santo Bonifasius, Simbol Komitmen Pembangunan Kerohanian

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co