Klausa.co

Perlindungan Lahan Pertanian di Kaltim, Upaya Menjaga Kedaulatan Pangan

Wakil Ketua DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara Muhammad Samsun ketika berkunjung ke kawasan persawahan di Desa Jembayan Dalam, Loa Kulu. (Foto: Semut Merah)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia terancam oleh alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain, seperti pertambangan. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga menghadapi masalah ini.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk melindungi lahan pertanian di sana. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian dari oknum-oknum yang ingin mengubahnya menjadi lahan nonpertanian.

Ia juga mengingatkan agar para petani tidak mudah tergoda untuk beralih profesi.

“Kita harus melawan alih fungsi lahan pertanian. Lahan pertanian harus tetap digunakan untuk bercocok tanam, bukan untuk kegiatan lain.

Kita juga harus menjaga para petani agar tidak meninggalkan pekerjaannya,” kata Samsun, yang juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim.

Baca Juga:  Cegah Konflik Sosial, DPRD Kaltim Giatkan Toleransi dan Akses SDA yang Adil

Samsun mengatakan bahwa DPRD Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Perda ini sejalan dengan Peraturan Perundangan Pusat tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Regulasi sudah lengkap, tinggal pelaksanaannya. Kita harus konsisten dalam melaksanakan peraturan ini. Jika tidak, kita akan menghadapi krisis pangan di masa depan,” ujar Samsun, yang merupakan politikus PDI Perjuangan dari Dapil Kabupaten Kutai Kartanegara. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co