Klausa.co

Pengidap TBC Samarinda Tembus 3.706, Pemkot Ajak Berbagai Sektor Meluruskan Pemahaman Pentingnya Penanganan

Kepala dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismid Kusasih

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tuberkulosis (TBC), atau biasa disebut TB menjadi salah satu dari dua penyakit menular yang banyak menyebabkan kematian, di bawah Covid-19. Berdasarkan data WHO pada 2022, kasus TBC di Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua terbanyak di dunia setelah India.

Tercatat, angka kejadian kurang lebih 312 per 100 ribu penduduk. Di Samarinda sendiri, ada 3.706 kasus TBC selama 2022. Hal itu dibeberkan Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismid Kusasih. Ismid menjelaskan, penyakit menular yang disebabkan mycobacterium tuberculosis ini biasanya menyerang sistem pernapasan. Namun tak jarang pula menyerang dan memengaruhi bagian tubuh lainnya.

Penularannya melalui percikan dahak saat pengidap batuk atau bersin-bersin. Bahkan pada saat bercakap-cakap dari orang ke orang yang di dalamnya terdapat kuman TBC aktif. “Penderita TBC menularkannya saat bercakap-cakap,” ungkapnya, Kamis (1/12/2022) di Ballroom Bankaltimtara, Samarinda.

Baca Juga:  Sistem SMA Double Track Harus Dikembangkan di Kaltim

Studi mengatakan, satu orang penderita TBC dapat menularkan penyakit ini hingga 10 orang lain. “Bisa dibayangkan bagaimana jika dalam satu keluarga ada yang menderita TBC. Seluruh anggotanya sangat berisiko tertular,” terangnya.

Stigma negatif masih cukup tinggi bagi pengidapnya. Pasalnya masih banyak yang beranggapan TBC merupakan penyakit keturunan. Kondisi ini membuat orang-orang yang terkena TBC malu untuk mencari pelayanan kesehatan untuk pengobatan. Padahal, mereka harus segera diobati agar tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.

“Kondisi-kondisi ini mengharuskan kita memikirkan strategi yang efektif, efisien dan mampu meluruskan pemahaman masyarakat akan pentingnya penanganan TBC,” katanya.

Maka untuk menemukan dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak TBC, tentu diperlukan peran dari banyak sektor. Tidak bisa hanya dilakukan sendiri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Baca Juga:  Kukar Sabet Penghargaan Adinkes 2023, Rendi Solihin Apresiasi Kerja Nakes

“Di dalamnya mengarahkan perlunya dilibatkan berbagai sektor. Mereka ini tergabung dalam tim percepatan eliminasi TBC. Tidak hanya itu, diperlukan juga peran masyarakat baik warga maupun lembaga-lembaga sosial yang arah kebijakannya berkaitan dengan penangulangan TBC,” tegasnya.

Salah satu lembaga sosial khusus yang sudah eksis dalam penanggulangan TBC bahkan banyak membantu pemerintah adalah PPTI (Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia).

“Dinas Kesehatan Samarinda bersama PPTI siap bersinergi dalam upaya menemukan kasus TBC dan mengobatinya hingga sembuh. Ini menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya.

Selain melakukan sinergi, ia membeberkan bahwa Samarinda memiliki 6 alat deteksi TCM. Terdapat di rumah sakit, laboratorium kesehatan daerah dan tiga puskesmas.

“Pemeriksaan TCM merupakan metode deteksi molekuler berbasis real-time PCR. Insya Allah tahun depan kita akan meningkatkan Labkesda untuk penanggulangan tuberkulosis. Semoga ke depan, kita punya strategi-strategi baru dalam penanganan kasus TBC di Samarinda,” harapnya. (apr/fch/klausa)

Baca Juga:  Kunjungan Kerja di Kaltim, Jokowi Tinjau Sodetan Akses Jalan ke Ibu Kota Negara Baru

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co