Klausa.co

Penggeledahan Lima Jam, Kejati Kaltim Temukan Bukti Korupsi di RSUD AWS di Rumah Staf Administrasi

Konferensi pers Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) usai melakukan penggeledahan di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. 000 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada Kamis (18/7/2024). (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memulai penggeledahan di rumah YO, seorang staf administrasi keuangan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), pada Kamis (18/7/2024). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2022.

Tepat pukul 10.00 Wita, tim penyidik tiba di Perum Sambutan Permai, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Mereka membawa surat perintah penggeledahan No. 3 yang dikeluarkan sehari sebelumnya. Penggeledahan berlangsung selama lima jam, hingga pukul 15.00 Wita, dan berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait tindak pidana.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan pada 7 Mei 2024 di RSUD AWS.

Baca Juga:  Kejati Kaltim Geledah Kantor Camat Tenggarong Seberang, Ada Dugaan Korupsi

“Kegiatan ini diatur dalam Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengamankan barang bukti agar tidak disamarkan, dihilangkan, atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Haedar mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan manipulasi daftar nama penerima TPP. Nama-nama yang tidak berhak menerima, seperti pegawai yang sedang tugas belajar dan yang sudah pensiun, dimasukkan ke dalam daftar. Dana TPP yang seharusnya tidak dicairkan kemudian masuk ke rekening YO dan suaminya, EH.

Akibat dari tindakan manipulasi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp4,97 miliar. “Saat ini, perhitungan kerugian negara sedang dalam tahap finalisasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim berdasarkan Surat Tugas No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024,” tambah Haedar.

Baca Juga:  HMI Samarinda Minta Pemprov Lebih Serius Tangani Masalah Pembangunan di Daerah 3T

Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah YO meliputi satu unit mobil Honda Jazz merah tahun 2013, 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir Samarinda, dua laptop, satu iPad, satu tablet, lima unit HP, dua drone, tiga airsoft gun, satu senapan angin, serta sejumlah dokumen keuangan seperti buku tabungan dan ATM, serta 11 bukti kwitansi pembelian tanah kavling.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam kasus ini. “Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tuturnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co