Klausa.co

Pengembangan Kasus TPPU Nurhadi, KPK Panggil Eddy Sindoro sebagai Saksi

Mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro harus menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (15/1/2024). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Eddy tidak sendirian. KPK juga memeriksa Mamaji alias Darmaji, yang diduga memiliki hubungan dengan Nurhadi. Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Mereka divonis bersalah menerima uang sekitar Rp49 miliar dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, untuk mengurus sejumlah perkara di MA.

Baca Juga:  Cemburu Buta, Pemuda Ini Rampok dan Aniaya Pacar Sendiri

Nurhadi sempat menjadi buronan KPK selama hampir empat bulan, sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky dihukum dengan Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian lembaga antirasuah tersebut juga menduga ada aliran uang dari hasil suap yang digunakan untuk membeli aset-aset oleh Nurhadi dan keluarganya. KPK pun membuka penyidikan baru terkait kasus ini. Namun, KPK belum menetapkan tersangka baru.

“Kami akan sampaikan tersangka dan konstruksi kasus dalam konferensi pers resmi oleh pimpinan KPK,” kata Ali Fikri. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Buronan Kasus Korupsi Royalti Batu Bara Sebesar 4,5 Milyar Diringkus Kejati

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co