Klausa.co

Pemuda Ini Curi HP Teman Kerja, Lalu Hina Abah Guru Sekumpul di Facebook

SH saat dihadirkan dalam pers rilis di Polresta Samarinda (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Jangan main-main dengan sosial media. Apalagi sampai menyinggung orang atau organisasi yang dihormati banyak orang. Bisa-bisa, nasibmu seperti pemuda ini. Masuk penjara karena postingan di Facebook yang menghina almarhum ulama besar KH M Zaini Bin Abdul Ghani Al Banjari atau Abah Guru Sekumpul.

Pemuda itu berinisial SH (29), warga Samarinda. Dia ditangkap polisi karena menggunakan akun Facebook milik temannya untuk menghina Abah Guru Sekumpul. Akun Facebook itu bukan miliknya, tapi milik temannya yang handphonenya dicuri SH sebelumnya.

“SH ambil handphone temannya waktu kerja. Lalu dia posting perkataan itu di Facebook temannya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Senin (31/7/2023).

Postingan SH itu membuat SU (48), warga Kecamatan Sungai Kunjang, geram. Dia lapor ke Polresta Samarinda. Polisi langsung bergerak dan menangkap SH.

Baca Juga:  Pembobol Bank di Sangatta Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

“Kami amankan beberapa barang bukti, antara lain tiga screenshot postingan pelaku di grup Facebook, satu dus ponsel Samsung Galaxy J7 Prime, satu ponsel Samsung Galaxy J7 Prime, dan satu akun Facebook atas nama Putra Kelana,” jelas Ary Fadli.

Polisi bekerja sama dengan Polda Kaltim menyelidiki kasus ini. Ternyata, handphone temannya itu hilang dicuri SH pada 20 Juli 2023.

“Setelah dapat info dari saksi-saksi dan CCTV, Unit Tipideksus dan Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil tangkap pelaku. Kami temukan handphone milik korban dan akun Facebook Putra Kelana di rumah SH,” ungkapnya.

Ary Fadli mengatakan, motif SH melakukan ini agar temannya tidak curiga dengan handphonenya yang hilang.

Baca Juga:  Mobil Tabrak Truk Parkir Antrian BBM, Penumpang Tewas Pengemudi Kritis

“Jadi pelaku bisa leluasa pakai barang korban,” katanya.

SH kini terancam Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara,” tegasnya.

Saat ditanya wartawan, SH mengaku menyesal dengan postingannya itu. Dia bilang khilaf.

“Saya mohon maaf, saya khilaf,” ujar SH.

Dia mengakui, dia memang mencuri handphone teman kerjanya. Setelah dapat handphone itu, SH lihat akun Facebook-nya masih aktif. Tanpa pikir panjang, SH langsung posting status yang diduga melecehkan nama Abah Guru Sekumpul.

Baca Juga:  Tertangkap Jual Alat Splicer Telkom di Telegram, Teknisi di Samarinda Jadi Tersangka

“Saya tulis Ulama Tidak Berkaromah. Saya khilaf,” tutupnya. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co