Klausa.co

Pemprov Kaltim Terima Audiensi Maxim dan Mitra Driver, akan Evaluasi SK Gubernur dalam 14 Hari

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, usai audiensi dengan pihak aplikator Maxim dan sejumlah mitra driver. ( Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Unjuk rasa mitra driver Maxim di Kegubernuran Kalimantan Timur (Kaltim) berbuah audiensi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Audiensi dimulai pada pukul 16.00 Wita di Ruang Ruhui Rahayu dengan menghadirkan perwakilan pemerintah, aplikator, serta para driver, pada Rabu (20/8/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, Pemprov berkomitmen melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 131/6.73/2023. SK tersebut adalah dasar penutupan kantor Maxim di Kaltim sebanyak dua kali.

Atas penutupan tersebut, mitra driver menilai kebijakan penutupan ini sangat merugikan. Pasalnya menghambat fungsi operasional bagi mitra driver.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, sebagai perwakilan Pemprov menyebut audiensi ini merupakan rapat dengar pendapat yang diharapkan bisa menjembatani kepentingan semua pihak.

Baca Juga:  Ramah Tamah Iduladha Pemprov Kaltim Jadi Ajang Perkuat Semangat Kebersamaan

“Ya, hari ini Maxim melakukan unjuk rasa, kemudian kami ajak diskusi. Dari hasil pertemuan ada beberapa kendala yang dialami mitra. Kami akan segera melakukan evaluasi terhadap SK Gubernur yang berlaku sejak 2023 untuk disesuaikan dengan kondisi terkini,” jelasnya.

Menurut Seno, Dinas Perhubungan diminta segera menggelar diskusi bersama tiga aplikator transportasi online (Gojek, Grab, dan Maxim). Tak hanya aplikator, diskusi tersebut rencananya bakal melibatkan mitra driver, Kominfo, konsumen, hingga lembaga pengamat.

“Selama 14 hari ke depan, kami akan menggodok revisi SK yang nantinya berlaku untuk semua aplikator,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi aplikator, Government Relation Maxim Indonesia, M. Rafi Assegaf, menegaskan pihaknya menghormati keputusan pemerintah dan siap mengikuti proses evaluasi.

Baca Juga:  Kaltim Jadi Tuan Rumah Pra-Rakernas APPSI 2023

“Kita sepakati diberikan masa waktu 14 hari kerja. Sementara kantor ditutup, tetapi layanan transportasi roda dua dan roda empat tetap berjalan di luar kantor. Selama 14 hari kami pastikan operasional tetap lancar,” jelas Rafi.

Sementara itu, Adrian, salah satu perwakilan driver Maxim, menyampaikan kegelisahan atas ketidakpastian yang dirasakan mitra.

“Kalau nanti waktu 14 hari itu tidak selesai, siapa yang bisa jamin kantor dibuka kembali? Kami ini juga capek kalau harus terus demo. Harapan kami, SK Gubernur nanti jelas poin-poinnya dan tidak lagi menimbulkan masalah baru,” ucapnya.

Menutup audiensi, Seno Aji menegaskan komitmen Pemprov untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga:  Aksi Kritis di Depan DPRD Kaltim, Mahasiswa Melawan Otoritarian dan Politik Dinasti

“Intinya, pemerintah ingin membuat aturan yang bisa melindungi kepentingan masyarakat luas, baik mitra driver, aplikator, maupun konsumen. Harapannya revisi SK ini bisa menjadi solusi permanen,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co