Klausa.co

Pemprov Kaltim Susun Regulasi Sekolah Berasrama, Ombudsman Tekan Pentingnya Kepastian Aturan

Ilustrasi asrama sekolah. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah merampungkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur secara rinci pelaksanaan sekolah berasrama di Bumi Etam. Langkah ini muncul sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Ombudsman RI Kaltim yang menyoroti minimnya regulasi teknis pada sekolah berasrama, khususnya setelah ditemukan ketidakjelasan operasional di salah satu sekolah di Samarinda.

Irhamsyah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, menjelaskan bahwa rancangan Pergub tersebut telah diserahkan ke Ombudsman sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam merespons persoalan ini.

“Pergub ini akan menjadi pedoman yang tegas bagi operasional sekolah berasrama. Kami ingin memastikan tidak ada lagi sekolah yang setengah berasrama dan setengah tidak,” ujar Irhamsyah.

Baca Juga:  Pesut Etam Unjukkan Mental Baja, Teluk Kaya FC Meski Dalam Tekanan

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi pijakan utama dalam menetapkan standar operasional sekolah berasrama, mencakup tata kelola, fasilitas, hingga kualitas layanan pendidikan. Proses penyusunan aturan, kata Irhamsyah, masih berada dalam tahap harmonisasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendidikan.

“Kami menargetkan Pergub ini mulai diterapkan pada 2026,” tambahnya.

Namun, perjalanan menuju implementasi regulasi ini tidak mudah. Irhamsyah mengakui bahwa penyusunan Pergub memerlukan waktu panjang lantaran harus melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan penyesuaian dengan berbagai aturan yang berlaku.

“Semua arahan Ombudsman telah kami tindaklanjuti dengan serius. Kami ingin regulasi ini kokoh dan dapat diterapkan tanpa celah,” ujarnya.

Langkah pemerintah ini disambut positif oleh Ombudsman RI Kaltim. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut sebelumnya mengkritik ketidakjelasan aturan yang berpotensi merugikan siswa. Dengan adanya Pergub ini, diharapkan program sekolah berasrama di Kaltim menjadi lebih terstruktur, memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik, sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di daerah. (Wan/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Serahkan Bantuan Mobil Jenazah dan Ambulans, Isran Minta Dirawat Sebaik-baiknya

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co