Klausa.co

Pemprov Kaltim Raih WTP ke-12 Kalinya, BPK RI Soroti Area yang Masih Perlu Pembenahan

Acara Penyerahan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun Anggaran Tahun 2024, yang Digelar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, di Gedung B DPRD Kaltim, Jum'at (23/5/2025) ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmen dalam tata kelola keuangan yang transparan dan profesional. Untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Pemprov Kaltim berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Opini tersebut disampaikan dalam acara Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, dan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo.

Ahmad Adib menjelaskan bahwa pemberian opini WTP merupakan hasil dari pemeriksaan komprehensif BPK yang mengacu pada empat aspek utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Baca Juga:  Instansi Vertikal di Kaltim Wajib Berpartisipasi Membangun IKN

“Pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim telah disusun sesuai SAP berbasis akrual, diungkapkan secara memadai, dan tidak ditemukan ketidakpatuhan yang material,” ungkap Adib.

Ia menambahkan bahwa sistem pengendalian internal Pemprov juga dinilai cukup efektif dalam mendukung pelaksanaan program dan pelaporan keuangan.

Meski demikian, Adib menegaskan bahwa opini WTP tidak berarti tanpa catatan. BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki, salah satunya terkait pekerjaan yang melampaui tahun anggaran namun belum sepenuhnya didukung oleh regulasi dan pengendalian memadai.

“Kondisi ini dapat menimbulkan risiko pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Selain itu, ia menyebut adanya pengelolaan dana beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan yang belum optimal.

Baca Juga:  Santri Kutim Bersalawat: Tabuhan 5.000 Rebana, Simbol Persatuan Umat Islam

“Terdapat sisa dana sekitar Rp3,50 miliar dari tahun 2020 dan 2023 yang masih tertahan di rekening penerima yang tidak lagi memenuhi syarat,” jelas Adib.

Temuan lainnya mencakup kekurangan volume pekerjaan pada 28 paket kegiatan di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,18 miliar.

Secara keseluruhan, BPK mencatat 27 temuan dan mengeluarkan 63 rekomendasi yang dimuat dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan.

“Hal ini menunjukkan pentingnya peningkatan tata kelola dan pengawasan keuangan secara berkelanjutan meskipun sudah meraih WTP,” tegas Adib.

Sementara itu, Wakil Gubernur H. Seno Aji menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut dan menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemprov Kaltim.

Baca Juga:  Ormas Samarinda Siap Sukseskan Pilkada 2024: Harmoni, Partisipasi, dan Kaderisasi Jadi Kunci

“Alhamdulillah, opini WTP ini adalah wujud dari transparansi dan akuntabilitas yang terus kami jaga. Tapi saya tegaskan, ini bukanlah tujuan akhir. Pengabdian dan pelayanan terbaik bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Seno.

Ia pun menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyusun rencana aksi menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Selain itu, Seno juga berharap untuk menjadikan rekomendasi ini sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan pencapaian ini, Pemprov Kaltim kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan tata kelola keuangan yang akuntabel dan profesional, selaras dengan visi pembangunan daerah Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co