Samarinda, Klausa.co – DPRD Samarinda mengadakan mediasi antara Pemkot Samarinda dengan 48 pemilik ruko yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) di Jalan KH Mas Tumenggung, Pasar Pagi, Samarinda, pada Selasa (9/1/2024). Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait rencana pembangunan ulang Pasar Pagi.
Pemilik ruko yang memiliki SHM menolak rencana pembangunan ulang Pasar Pagi. Mereka juga tidak setuju dengan opsi yang ditawarkan Pemkot Samarinda. Namun, mereka masih mendukung pembangunan Pasar Pagi asalkan tidak merugikan hak kepemilikan mereka yang sah.
“Belum ada kesepakatan untuk penyerahan dalam bentuk jual beli atau tukar,” kata Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda.
DPRD Samarinda sebagai fasilitator mediasi akan memastikan proses keputusan transparan dan demokratis. DPRD Samarinda juga akan mengakomodasi masukan dari warga dan menghormati hak kepemilikan yang sah.
DPRD Samarinda meminta Pemkot Samarinda meninjau ulang rencana pembangunan ulang Pasar Pagi. DPRD Samarinda berharap ada solusi yang bisa diterima oleh semua pihak.
“Inilah yang harus dicari jalan keluarnya. Bagaimana masyarakat yang 48 ini ada kesepakatan dengan pemerintah, sehingga program pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tutup Joha. (Mar/Mul/Klausa)