Klausa.co

Pemkot Kena Sanksi Jika Tidak Sahkan Ranperda RTRW Secepatnya

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang hanya dihadiri 11 anggota DPRD Samarinda, dikomentari Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah.

Disebutkannya, sebuah peraturan yang disusun oleh legislatif tentunya dilakukan dengan cara musyawarah dan persetujuan anggota DPRD. “Legislatif disini tidak dalam posisi mengatur, sebab peraturan ini sistemnya demokrasi,” ulasnya pada Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, ada banyak fraksi-fraksi di DPRD Samarinda yang membuat keputusan untuk pengesahan Ranperda RTRW ini didasari dengan berbagai pandangan berbeda pula.

“Di DPRD Samarinda ada delapan fraksi yang terdiri dari PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem, PAN dan gabungan PKB-PPP. Jadi semua pandangan dari kawan-kawan itu berbeda-beda pula. Maka kita tidak bisa memaksakan (agar pandangan itu sama),” paparnya.

Baca Juga:  Menapaki Usia 40, Ananda Moeis Mantapkan Peran Strategis di DPRD Kaltim

Pengesahan sebuah peraturan, lanjut Helmi, menyangkut waktu. Itu artinya, jika waktu untuk disahkannya Ranperda RTRW tidak dibatasi hingga tanggal 13 Februari 2023 oleh kementerian. Maka, kejadian seperti ini tidak akan terjadi dan paripurna bisa dilakukan kapan aja.

“Fraksi-fraksi lain menganggap masih ada waktu untuk diperpanjang. Sedangkan deadlinenya sampai tanggal 13 Februari. Nah disitu terjadi perbedaannya, akhirnya ini menimbulkan beda pendapat,” katanya.

Pandangan ini dikira Helmi wajar-wajar saja dalam berpolitik. Pihaknya pun juga mengikuti proses dan tahapannya tetap dijalankan hingga akhir walau pengesahan ditunda karena banyak anggota dewan tak hadiri persidangan.

“Memang tadi seperti tidak biasa, rapat paripurna kita buka, karena forum tidak mencukupi kita tutup, tunggu 15 menit, menunggu teman-teman datang. Dibuka lagi tapi tetap tak terpenuhi, lalu kita tutup lagi, begitu terus,” bebernya.

Baca Juga:  Markaca: Pembangunan Samarinda pada 2022 Meningkat, Percepat Realisasi Probebaya

Kendati demikian DPRD Kota Samarinda setelah rapat paripurna tetap mengikuti aturan sesuai undang-undang. “Kita akan serahkan sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maksudnya, kita serahkan tahapannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam tahapan itu, DPRD diberi waktu selama dua bulan dengan batas akhir 13 Februari 2023. Akan tetapi, karena dari DPRD ketika mau melanjutkan tahapan malah tidak forum. Maka sesuai perundang-undangan yang berlaku, itu diambil alih oleh Pemerintah Kota.

Pasalnya, pemerintah kota diberi waktu maksimal selama satu bulan. Namun, Wali Kota Andi Harun tidak menunggu waktu satu bulan itu. Pemerintah Kota akan segera membuatkan pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda.

“Jadi sebulan itu batas terakhir pemerintah kota untuk mengesahkan, kira-kira hingga 13 Maret 2023 terakhirnya. Tapi Pak Wali Kota menyampaikan setelah berita acara selesai hari ini, pihaknya akan segera memproses ke Kementerian ATR/BPN,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Mahulu Dorong Percepatan Infrastruktur Strategis: Fokus Jalan, Kantor Pemerintahan, dan Air Bersih

Keputusan itu harus diambil Pemerintah Kota dan DPRD Samarinda karena apabila tidak mengesahkan hingga 13 Maret 2023, maka pengesahan akan diambil alih Kementerian ATR/BPN.

“Selain diambil alih Kementerian ATR/BPN, pemerintah kota juga akan mendapat sanksi. Ini yang menurut pak wali enggak boleh terjadi, karena sangat merugikan pembangunan Kota Samarinda,” tutupnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co