Klausa.co

Pembangunan Ilegal Nyaris Rampung, DPRD Kaltim Hentikan Proyek PT KSM di Kutim

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tanpa dokumen resmi yang lengkap, sebuah pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) nyaris berdiri sempurna. Namun, kelengahan itu tak luput dari perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Komisi IV DPRD Kaltim melalui Wakil Ketuanya, Andi Satya Adi Saputra, mengambil langkah tegas. Pihaknya meminta seluruh aktivitas di lokasi proyek harus dihentikan.

“Pembangunan ini jelas melanggar secara administratif karena tidak mengantongi izin,” kata Andi Satya usai rapat koordinasi dengan dinas teknis, Selasa (29/4/2025).

“Kami sudah putuskan, kegiatan di sana harus dihentikan,” tegasnya.

Pembangunan pabrik PT KSM diketahui telah mencapai 90 persen meski belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin pendukung lainnya. Bahkan, proses penyusunan AMDAL terhenti akibat ketidaklengkapan dokumen dari pihak perusahaan.

Baca Juga:  Mantap! Kaltim Terima Penghargaan Pembinaan ProKlim 2022 dari Kementerian LHK

“Bangunan itu seperti keajaiban, hampir selesai tanpa izin yang sah. Ini harus jadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi pembangunan yang mengabaikan administrasi dan aspek keberlanjutan,” ujarnya.

Lebih dari sekadar persoalan administrasi, pembangunan ini telah memicu kekhawatiran warga. Sebuah sungai yang berjarak sekitar 66 meter dari titik longsoran proyek diduga tercemar. Padahal, sungai tersebut menjadi sumber air utama bagi masyarakat Sangatta.

Merespons keluhan warga, DPRD Kaltim langsung turun tangan. Koordinasi dengan instansi teknis dilakukan secara cepat, dan hasilnya: seluruh operasional PT KSM dihentikan sementara.

“Kami tidak akan izinkan aktivitas apapun di lokasi itu sebelum seluruh perizinan terpenuhi,” tegas Andi. Ia juga menyerahkan sepenuhnya persoalan sanksi hukum kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Perlawanan Raden Ronggo Prawirodirjo III Kontra Daendels: Cikal Bakal Perang Diponegoro

Kasus ini menjadi alarm keras bagi perusahaan-perusahaan lain yang cenderung melangkahi prosedur demi mengejar target fisik. DPRD Kaltim memastikan pengawasan tidak akan kendur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi soal tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” tutup Andi. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co