Palangkaraya, Klausa.co – Oknum perwira Polri di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) dihukum penempatan khusus (Patsus). Hukuman tersebut diterima perwira berinisal AKP M usai pelecehan terhadap siswi praktik kerja lapangan (PKL) di lingkungan Polda Kalteng.
Kasubdit Pemas Polda Kalteng AKBP Murianto menuturkan, yang bersangkutan sudah dimutasi, demosi, kemudian ditaruh di penempatan khusus. Murianto menjelaskan, peristiwa pelecehan tersebut terjadi di Polda Kalteng di bagian kantor ESDM pada Jumat (21/10/2022) lalu. Saat itu AKP M diketahui dengan sengaja memegang bagian sensitif korban saat berada di ruangan yang sama.
“Jadi korban dipeluk dari belakang oleh AKP M di ruangannya, saat itu korban ditempatkan satu ruangan dengan AKP M, mungkin biasa bercanda atau apa, kemudian korban dipeluk dari belakang,” terangnya.
Akibat kejadian itu, korban pun melaporkan tindakan polisi tersebut kepada orangtuanya. Ibu korban yang tidak Terima melapor ke Polda Kalteng. Kemudian laporan di proses juga di bagian Subdit Renakta Ditreskrimum.
Untuk hukuman AKP M dimutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon. Serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Saat ini pelaku sedang diperiksa provos dan sedang dalam pemeriksaan. Selain itu untuk korban sudah mendapatkan pendampingan. Kalau yang pendampingan psikologisnya belum tapi yang jelas trauma healing sudah dilakukan kepada korban
Atas peristiwa tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto telah meminta maaf atas tindakan anggotanya.
“Atas peristiwa ini Kapolda Kalteng meminta maaf atas perbuatan dari oknum tersebut,” pungkasnya.(*)
(MAR/FCH/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS