Klausa.co

Paulinus Akan Menginvestigasi Keberadaan Oknum APH Beking Dua Ruko Bersengketa di Slamet Riyadi

Suasana sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan PN Samarinda pada dua ruko yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Karang Asem Ilir, Jumat (8/7/2022). (APR/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) pada dua ruko yang berada di Jalan Selamet Riyadi, Karang Asem Ilir, Jumat (8/7/2022).

Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah atau bangunan sebelum memberikan putusan.

Dikatakan Aris yang merupakan Panitra ketika usai mendampingi Hakim PN Samarinda setelah meninjau objek perkara, pemeriksaan ini merupakan pembuktian objek tersebut ada atau tidak ada.

“Saya nggak hapal sudah berapa kali sidang namun ini sudah proses pembuktian. Sudah melalui bukti surat dan keterangan saksi, kita melihat ada atau tidak ada objek yang diperkarakan,” ungkapnya di Jalan Slamet Riyadi, Jumat (8/7/2022).

Setelah sidang pemeriksaan setempat pada hari ini lanjut Aris, proses selanjutnya penyerahan bukti tambahan yang akan terselenggara tanggal 13 Juli 2022 mendatang.

“Tanggal 13 Juli nanti dilanjutkan penyerahan bukti tambahan. Jadi mereka akan menyerahkan bukti tambahan dalam agenda sidang bukti tambahan.”

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tahun 2017. Klien dari Paulinus Dugis yang merupakan Pengacara/Kuasa Hukum penggugat berinisal WG, membeli dua buah ruko di Jalan Slamet Riyadi dari RG (penjual ruko).

Baca Juga:  Dua Pria Samarinda Diringkus Atas Serangkaian Pencurian di Instansi Pendidikan

“Sekitar tahun 2017, klien kami sebagai penggugat membeli atau melakukan Akta Jual Beli (AJB) dua buah ruko secara sah menurut hukum,” jelasnya.

Setelah transaksi jual beli, WG pun segera melakukan balik nama terhadap dua buah ruko ini. Antara WG dan RG juga sudah ada perjanjian pengosongan rumah. Akan tetapi, WG tidak bisa menguasai dua buah ruko ini karena dikuasai orang lain yang tidak dikenal berinisial MY (tergugat).

“Pembeli mau menguasai tidak bisa karena dikuasai orang lain yang penggugat sendiri tidak kenal (MY). Orang yang menjual ruko ini (RG) sudah meninggal, namun muncul tergugat yang katanya sebagai istri sah (MY). Kita ketahui, istri sah RG ini juga sudah meninggal,” terangnya.

Padahal lanjut Paulinus, Sertifikat Hak Milik (SHM) dua ruko di Jalan Slamet Riyadi ini sudah atas nama kliennya (WG) sebagai penggugat. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Samarinda.

Baca Juga:  Gadis Penjual Makanan di Samarinda Jadi Korban Eksibisionisme Selama Tiga Bulan

Pihaknya sudah mengikuti 8 kali sidang mulai tahun 2022, penggugat juga mempunyai bukti surat yang kuat dan sertifikat hak milik. Malah sampai saat ini, kliennya itu masih melakukan pembayaran di Bank.

“Hari ini kita ikuti sidang pemeriksaan setempat, tujuannya untuk memeriksa objek yang disengketakan benar nggak ada di sini. Hakim, kuasa hukum penggugat dan tergugat hadir. Kita membenarkan bahwa objek ada di sini. Selanjutnya, biar hakim yang menilai karena ini proses hukum.”

Pun demikian, ada hal yang mencengangkan dirasakan pihak penggugat. Tepatnya, pada sidang Minggu lalu. Paulinus membeberkan, saat itu hadir saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat.

“Saksi dibawah sumpah menyatakan ada oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi dua ruko ini. Seharusnya tugas oknum itu mengayomi bukan seperti ini,” bebernya.

“Saksi juga menjawab pertanyaan lain majelis hakim, apakah saksi bekerja dengan tergugat, ya bekerja dengan tergugat. Ditanya lebih lanjut apakah menerima gaji, saksi menyatakan tidak menerima gaji. Yang memberikan gaji adalah oknum APH tersebut,” sambungnya.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Tangkap Polda Jatim

Atas dasar ini, pihak Paulinus Dugis mau dan akan melakukan investigasi tentang keberadaan oknum APH tersebut seperti yang disampaikan saksi dimuka persidangan.

“Dimuka persidangan di bawah sumpah, saksi mengatakan tergugat dibeking oknum APH. Jika sudah terbukti kita akan membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.”

Ia juga meminta Kapolda Kalimantan Timur, Kapolresta Kota Samarinda, Div Propam Mabes Polri agar dapat menindaklanjuti apa yang menjadi keterangan saksi dari pihak tergugat jika terbukti benar.

“Bagaimana mungkin oknum APH bisa membeking, kita butuh penjelasan. Oleh itu, kita minta Kapolda, Kapolres dan Mabes Polri menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sitompul Charles M yang merupakan Kuasa Hukum tergugat (MY) tidak banyak bicara saat dimintai keterangan awak media.

“Nggak tau, nggak ada,” ucapnya saat ditanya awak media terkait kebenaran oknum APH yang membekingi MY.

(APR/Klausa) 

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co